BREAKING NEWS

Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Cibadak Diciduk Polisi


BantenEkspose.com
Seorang pria beinisial AA (34 thn), warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, pada Rabu kemarin (29/09/2021) diamankan Sat Resnarkoba Polres Leba berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,S.IK,M.IK diwakili Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH. kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.

"Ya benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Ilman, Sabtu (2/10/2021).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku berprofesi wiraswasta, berhasil diamankan pada hari Rabu (29/9/2021) berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus bekas rokok yang terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisikan Sabu berat 0,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Shabu seberat 5,8 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiomi.

"Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," ungkapnya

"Pelaku dikenakan pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," tutup Ilman. (*/sp)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image