BREAKING NEWS

Pembangunan Samsat Malingping Dinilai Lamban, Opar: Kita Tunggu Sampai Desember


BantenEkpose.com
- Soal alambannya pembangunan gedung Samsat Malingping, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu pembangunan selesai sampai Desember 2021.

"Kita tunggu saja sampai pembangunan selesai, pembangunan kan targetnya sampai Desember," katanya saat dikonfirmasi BantenEkpose.com via telpon WhatsApp, Sabtu (4/9/2021).

Opar menilai, saat ini belum bisa disebut mandeg. Karena pembangunan tahap dua baru dimulai awal Agustus. Artinya masih ada waktu untuk menyelesaikan.

"Ini kan sekarang untuk tahap dua, baru mulai awal Agustus ini. Minggu pertama persiapan, minggu kedua baru tahap pelaksanaan pembangunan," ujarnya.

BPJS Naker
Soal BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Opar, itu sudah ada, dengan Nomor Proyek :2100000597061, Kantor Cabang : Lebak Rangkas Bitung, Nama Proyek : Pembangunan dan Interior Gedung UPTD Ppd Tahap II, Alamat Proyek : Jalan Baru Beyeh, Sukamanah, Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Kemudian NPP Perusahaan : JJ008331, Nama Perusahaan : Pangkho Megah, dan masa berlaku 18 Agustus 2021 sampai dengan 20 Desember 2022.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah ada," jelasnya.

Opar mengungkapkan, dalam pembangunan Gedung Samsat Malingping memang perlu diawasi oleh semua pihak, khusunya masyarakat.

"Memang pembangunan ini perlu diawasi oleh masyarakat juga," ujarnya.

Sebelumnya, Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menduga ada banyak hal yang tidak beres dalam pengerjaan pembangunan Gedung Samasat Malingping untuk tahap satu, dan dua.

Ketua DPP Ormas LPI Rohmat Hidayat mengatakan, diduga keras pada proyek pembangunan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten selaku user terkesan diam, dan tidak memiliki sikap yang konkret soal kelanjutan pembangunan tersebut.

"Selain muncul beberapa temuan di lapangan, yang membuat heran, kenapa Bapenda Banten juga terkesan diam soal lambannya pengerjaan. Lambannya pengerjaan ini disinyalir adanya persoalan dari sisi fisik pada tahap satu yang rumit dari konsultan," katanya.

Lanjut rohmat, selain temuan fisik, pihaknya pun menyoroti pula soal kemanan (safety) pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan-nya pada proyek tersebut.

"Pada spanduk terpampang jelas, namun pada saat tim investigasi ke lapangan, banyak sekali pekerja yang tidak terdaftar di BPJS," ujarnya.

"Padahal itu adalah bagian pokok dari proyek. Karena jelas Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) itu sudah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021," imbuhnya.

Kata dia, jika hal mendasar itu tidak jadi perhatian. Lantas bagaimana jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya terjadi kecelakaan.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, lantas kalau ada kecelekaan pada pekerja, siapa yang akan bertanggungjawab?" paparnya. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image