BREAKING NEWS

Ini Tiga Poin Penting Penggunaan Dana Desa Tahun 2022


BantenEkspose.com
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, pada Kemendes PDTT  Sugito mengatakan, penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

"Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022," kata Sugito, pada Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, belum lama ini.

Prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia, meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

"Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi. Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021, menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya," ujar Sugito. (*/sp)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image