BREAKING NEWS

Gagal Selundupkan Benur, Warga Bayah Kini Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak


BantenEkspose.com -
Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan benur (baby lobster) di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku berinisal AD, warga Kecamatan Bayah,Lebak kini diamankan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak, ketika hendak menyelundupkan Baby Lobster (benur) ke wilayah Sukabumi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,S.IK,M.IK diwakili Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press conferencenya mengatakan, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan benih benur atau baby lobster, yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak

"Satu orang berinisial AD (38 thn) warga Kecamatan Bayah yang diduga kurir, diamankan pada Rabu (15/9/2021) pukul 09.00 WIB. Dari tangan pelaku berhasil diamankan  barang bukti sebanyak 2100 benur (baby lobster), yang terdiri dari 1.300  baby lobster jenis pasir, 800 jenis mutiara, satu buah sepeda motor merk Honda Beat hitam nopol F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam," kata Indik," Kamis (16/09/2021)

Indik melanjutkan, pelaku AD diamankan di Jalan Raya Bayah-Sawarna Kampung Pulomanuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah, ketika akan menyelundupkan baby lobster ke wilayah Pelabuhanrratu Kabupaten Sukabumi

"Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp 100 ribu, Satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp 50 ribu," jelas Mantan Kapolsek Kopo.

Masih menurut Indik, pelaku selama dua bulan terakhir sudah delapan kali menyelundupkan baby Lobster ke wilayah Sukabumi.

"Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak," imbuhnya

Indik menegaskan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar.

Sementara itu, Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana Tata Pelayanan Stasiun Karantina Ikan Merak, mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak, khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster," ujarnya. (*/sp)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image