BREAKING NEWS

Edarkan Sabu, Warga Kota Serang Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara


BantenEkspose.com 
- Gegara kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, RD (32) warga Kota Serang, yang kesehariannya kerja serabutan, dibekuk personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny membenarkan terkait penangkapan tersebut. Jum'at (24/9/2021)

Ia menyebutkan, bahwa RD (32) ditangkap di kontrakannya yang berada di Linkungan Pabuaran Kecamatan Serang Kota Serang.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa (21/09) kemarin, sekitar jam 22.00 wib di kontrakannya,” ucap Martri Sonny.

Martri Sonny menambahkan, bahwa pada saat dilakukan tindakan upaya paksa kepolisian berupa penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket plastik klip bening di bungkus menggunakan doubel tip dengan berat bruto keseluruhan 15,11 Gram.

"13 paket ditemukan didalam tas pinggang milik tersangka yang disimpan di kamar kontrakan, serta 5 paket ditemukan di saku celana tersangka, dan 5 paket lagi yang sudah disebar oleh tersangka ditemukan di daerah Trondol dan Kasemen Kota Serang," imbuh Martri

Martri Sony melanjutkan, selain narkotika jenis sabu ditemukan juga satu buah timbangan elektrik dan satu buah handphone merk oppo, yang di gunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Selanjutnya petugas mengamankan Pelaku beserta barang bukti Narkotika tersebut," ucap Martri.

Kronologi
Adapun kronologis penangkapannya, Martri Sonny menjelaskan, bahwa pada awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DN (DPO)

"Setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan RD, akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap RD yang sedang berada di dalam kontrakan, dan langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut," jelas Martri Sonny.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Buat seluruh masyarakat, mengetahui ada peredaran narkoba di wilayah masing-masing, tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat," ujarnya. (*/sp)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image