Dugaan 'Main Mata' di Gedung Samsat Malingping, Sekban: Tanya ULP, Bukan Kita
0 menit baca
BantenEkspose.com - Terkait adanya dugaan 'main mata' dalam pembangunan gedung Samsat Malingping, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rd. Berly R. Natakusumah menyatakan, jika praktik tersebut terjadi, maka indikasinya bukan ada di Bapenda Banten.
"Kalau soal adanya 'main mata' dan lainnya, mungkin bisa ditanyakan ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa di ULP, bukan di kita yang teknis pelaksanaan," tegasnya saat ditemui di ruangannya, di Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang. Rabu (29/9/2021).
"Kita hanya merencanakan anggaran dari desain yang kita siapkan," imbuhnya.
Berly menjelaskan, dalam penunjukan perusahaan pemenang tender pembangunan gedung Samsat Malingping, prosesnya ada di Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Yang harus dipahami bahwa dalam proses pemilihan perusahaan pemenang pengadaan barang dan jasa, itu bukan di Bapenda melainkan ada di ULP," katanya
Dalam hal ini, lanjutnya, Bapenda Banten selaku user, telah menyerahkan sepenuhnya soal siapa pemenang tender kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
"Kita sebagai user, menyerahkan sepenuhnya kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, untuk memilih siapa yang menjadi pemenang atau pelaksana (tender-red)," ujarnya.
Sekban menegaskan, setelah ada pemenang tender, Bapenda Banten memiliki tugas dan fungsi melaksanakan proses teknis pelaksanaan pembangunan. Dia menegaskan kembali, sifat pengadaan barang dan jasa bukan di Bapenda.
Baca Juga: LPI Duga Bapenda Banten 'Main Mata' .....
"Kita gak akan tau, dan gak akan mau tau siap pemenangnya, yang penting bagi kita proses pelaksanaan (pembangunan-red) sesuai dengan schedule yang diharapkan," ucapnya.
Pembayaran Proyek
Lebih lanjut Berly membeberkan, soal pembayaran proyek pembangunan, pihaknya berpatokan pada progres Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Intinya kalau kami melihat dari sisi kerangka acuan kerja. rencana kerjanya sejauh mana, itu yang kita selesaikan. jadi pembayaran disesuaikan dengan progres pengerjaan," ungkapnya.
Disinggung soal apakah diperbolehkan perusahaan ditahap II memperbaiki temuan fisik di tahap I, Berly mengaku belum memahami secara pasti.
Kendati demikian dia menegaskan, pihak pelaksana pada proyek pembangunan ini harus mengerjakan sesuai KAK.
"Saya belum memahami untuk itu, jadi saya belum bisa komentar apa-apa. Yang kita ketahui tahap II mengerjakan sesuai acuan kerja, dan tahap satu juga sama," terangnya.
Kata Berly, yang dia tahu saat ini, pada pelaksanaan pembangunan tahap I sudah dianggap selesai. Karena saat ini sedang mengerjakan tahap II.
"Saya memang tahap I tidak terlibat, dan baru pada tahap II ini saya dilibatkan oleh pak Kaban. Sejauh yang kita tau, progres pelaksanaan pembangunan sudah berjalan dengan baik. Sampai saat ini sudah sampai 25 persen yang tahap II," paparnya. (es'em)