Diduga Langgar Prokes, LPI Minta Pembangunan Samsat Malingping Dihentikan
BantenEkpose.com - Proyek pembangunan Gedung Samsat Malingping pada masa pandemi Covid-19, diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Menanggapi hal itu Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) meminta agar proyek tersebut dihentikan. Selasa (7/9/2021).
Ketua Umum DPP LPI Rohmat Hidayat mengatakan, jika mengacu pada aturan Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020, terdapat beberapa point yang wajib dipenuhi. Jika tidak, maka harus diberhentikan.
"Proyek gedung Samsat Malingping harus dihentikan, terlebih para pekerja hanya beberapa saja yang merupakan warga setempat. Temuan hasil investigasi tim di lapangan, pekerja selebihnya berasal dari Serang, bahkan Bogor," katanya.
Rohmat mensinyalir, bahwa sebelum bekerja di proyek tersebut, bisa dipastikan hanya ada beberapa pekerja yang memiliki sertifikat vaksin, dan telah menjalani swab antigen.
Untuk itu, Rohmat meminta agar tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten untuk segera menindak lanjuti, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kluster proyek. Sebab pekerja yang datang dari luar daerah, sebelumnya tidak menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Jika hal ini tetap dibiarkan, kami akan melakukan aksi besar, agar apa yang menjadi temuan kami dapat tersampaikan. Karena diduga keras proyek ini melanggar Prokes," ungkapnya.
Sementara kata dia, dalam peraturan pekerjaan di masa pandemi diwajibkan menerapkan Prokes. Apalagi proyek pembangunan Gedung Samsat Malingping tahap dua, sudah berjalan hampir 2 bulan. Ia menduga, pihak pelaksana pembangunan pun terkesan sedikit cuek terkait Prokes.
"LPI meminta agar proyek tersebut ditutup, dan revisi ulang pemenang tender. Karena diduga membandel. Kemudian, pihak Bapenda Provinsi Banten juga terkesan melakukan pembiaran terkait hal tersebut. Padahal jelas-jelas mereka adalah User, karena ini proyek milik Bapenda Provinsi Banten," ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Dongkol ini mengungkapkan, Kepala Bapenda Provinsi Banten memang telah menyatakan soal BPJS Ketenagakerjaan itu ada. Akan tetapi hanya terdaftar untuk perusahaan, bukan untuk masing-masing pekerja.
"Dalam hal ini mereka hanya mendaftarkan perusahaannya, tapi tidak untuk pekerjanya. Jadi dalam proyek pembangunan ini, wajib dikroscek juga. Karena pada fakta di lapangan masih banyak pekerja yang belum terdaftar," paparnya. (es'em)