BREAKING NEWS

BPKP Banten Minta Inspektorat Kota Serang Buat Manajemen Risiko


B
antenEkspose.com
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Banten meminta agar Inspektorat Kota Serang membuat manajemen risiko dalam program pembanguan.

Hal ini disampaikan Kepala BPKP Perwakilan Banten R. Bimo Gunung Adulkadir seusai mengikuti kunjungan kerja BPKP Banten ke Puspemkot Serang, KSB, Kota Serang, Kamis (12/8/2021).

Bimo mengatakan, inspektorat harus mengumpulkan risiko dari semua program OPD menjadi risiko Pemda. Kemudian dipetakan, dan dihitung potensi terjadinya risiko yang paling besar.

"Inspektorat menghitung resikonya paling tinggi. Nah kami harus masuk, bukan kita melakukan pemeriksaan berdasarkan tahun-tahun sebelumnya. Tetapi melakukan pemeriksa itu berdasarkan risiko," terangnya

"Jadi lebih mengamankan mencapai tujuannya Pemda maupun OPD yang bersangkutan," papar Bimo.

Selain itu, Inspektorat Kota Serang juga harus naik ke level 3. Dengan begitu Inspektorat bisa mempunyai kemampuan mendampingi, mendukung, dan membantu program-program Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan rencana yang dirancang dari awal.

"Untuk mencapai level 3, diantaranya untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan manejemen risiko. Mestinya setiap pemerintah daerah termasuk pemerintah Kota Serang, itu memiliki manajemen risiko atau peta resiko," katanya.

Sementara, Inspektur Kota Serang Komarudin mengatakan, pihaknya saat ini sedang memperjuangkan untuk naik ke level 3. Saat ini tengah dilakukan proses penilaian okeh BPKP.

"Kita tinggal sedikit lagi sebenarnya untuk level 3. Hanya kurang 0, sekian (nilainya-red)," ucapnya.

Komarudin mengungkapkan, kekurangan itu dari catatan penanganan oleh Inspektorat terhadap OPD di lingkungan Pemkot Serang. Diantaranya soal absensi, hal yang disampaikan, dan dokumentasi saat konsultasi dilakukan.

"Itu harus di siapkan absensi kehadirannya, lalau apa yang disampaikan dalam konsultasi itu, dokumentasinya," ujarnya.

Kemudian kata dia, poin-poin tersebut harus dimasukan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kota Serang.

"Sebenarnya implementasinya sudah di jalankan, cuma dalam legal formalnya itu yang tidak tertuang. Sebenarnya itu saja, sehingga pada saat diminta data yang legal formalnya belum dapat," ujarnya.

Lebih lanjut kata Komarudin, setiap OPD dalam membuat program pembangunan, harus disertai dengan manajemen risiko yang akan dihadapi. Ia mengaku, pada 2021, di lingkungan Pemkot Serang hanya mencatat soal faktor resiko belum ke manajemen risiko.

Kendati demikian dia berpendapat bahwa, manajemen risiko hanya sebuah sistem, namun jika berbicara faktor risiko, maka bisa langsung menukik ke peta risikonya.

"Tahun ini insya Allah kita mencapai level 3, ya itu nanti berproses tergantung BPKP melakukan penilaian. Karena sebetulnya kami sudah dituangkan juga dalam PKPT-nya," paparnya. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image