Saat Pandemi, Politisi PPP Menduga Penyaluran BPNT Makin Semrawut
BantenEkspose.com - Dalam penyaluran bantuan sembako program Bantuan Pangan Non Tinai (BPNT), saat masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Lebak, disinyalir masih mengutamakan keuntungan daripada kualitas komoditi.
Padahal, agen e-Warong yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan BPNT, sudah mengalami pengubahan pemilik agen penyalur.
Dalam penyaluran sembako sebanyak tiga pagu sekaligus kali ini, agen e-Warong diduga belanja sembako di pasar dengan harga yang terbilang relatif murah, namun soal kualitas masih dipertanyakan.
Politisi PPP Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menilai, penyaluran program BPNT kekinian terkesan semakin semerawut. Bahkan soal komoditi yang diterima KPM, bisa disebut tidak ada perubahan meski ada pergantian agen.
"Sistem paket agen yang di terima oleh KPM terkesan agen tidak memperhatikan kualitas barang, melainkan meraup keuntungan dari harga beli yang murah di pasaran," ujar Musa dalam pesan WahtasApp, Kamis (22/7/2021).
Musa mengatakan, bantuan sembako sebanyak tiga pagu senilai Rp 600 ribu itu, harus segera disalurkan kepada KPM, dan tidak boleh tidak. Kemudian, dari segi kuantitas serta kualitas komoditi sembako juga harus sesuai standar. Artinya mutunya terjamin dengan jumlah saldo yang diterima KPM.
Musa menyebutkan, dalam penyaluran sembako di Kabupaten Lebak, ada KPM yang hanya menerima beras lokal sebanyak 30 kilogram, dengan harga pasaran 8500-9000/kg.
Kemudian telur 45 butir dengan harga pasar Rp 1.600/ butir, Jeruk 2 kilogram dengan harga pasar Rp. 12.000/kilogram, Ayam hidup dua ekor dengan berat 2,4 kilogram dengan harga pasar Rp. 25000/kologram.
Musa merinci, jika diuangkan makan jumlah komoditi yang disalurkan tidak sampai Rp 430 ribu, ini artinya ada kerugian hingga Rp. 170.000/KPM.
"Ada juga yang hanya menerima beras 30 kilogram, apel 1 kilogram, telur 45 butir, dan ayam hidup 3 kilogram," katanya.
"Ini tidak bisa dibiarkan, saya sudah berusaha menyampaikan memalui pesan WhatsApp ke Irjen Kemensos langsung, dan dalam waktu dekat saya akan segera bersurat ke Kemensos. ini harus dipidanakan bagi oknum yang meraup keuntungan (berlebih) dalam program ini," ungkapnya.
Kata Musa, masalah ini tentunya bukan rahasia umum lagi, dan tidak boleh dibiarkan. Harus ditindak tegas, jangan biarkan agen menggurita hak KPM yang notabenenya masyarakat pra sejahtera.
Untuk itu Musa mendesak agar program BPNT ini bantuannya diubah menjadi tunai seperti PKH dan BST. Sehingga para KPM bisa belanja di warung tetangga, dan membeli komoditi yang layak.
"Kasian dimasa pandemi Covid-19 ditengah PPKM darurat Jawa-Bali, hak fakir miskin dirampok oknum agen yg bekerjasama dengan supplier calo. KPM menerima komoditi sistem paket ini jelas melanggar aturan, dan termasuk jual beli yang hukumnya riba," paparnya. (Odil)