BREAKING NEWS

PPKM Darurat, Mall Hingga Tempat Ibadah Ditutup


BantenEkspose.com -
 
Menekan angka Covid-19 agar tidak melambung tinggi, Presiden Joko Widodo kini telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa-Bali. 

Penerapan PPKM Darurat ini akan dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 21 Juli 2021. Atas pemberlakuan kebijakan tersebut, setidaknya ada sekitar 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam daftar PPKM Darurat. Salah satunya Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat koordinasi terkait implementasi PPKM darurat Jawa-Bali ini, diantaranya intruksi tentang penutupan mall, fasilitas umum, hingga tempat ibadah.

Kendati demikian, Syafrudin mengaku, terkait masalah teknis pemberlakuannya, Pemkot Serang masih menunggu instruksi Kemendagri.

"Teknisnya menunggu surat instruksi dari Mendagri, mungkin suratnya besok atau lusa," ungkapnya sesusai mengikuti rapat koordinasi, melalui virtual zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Menko Maritim dan Investasi, Senin (1/7/2021).

Menyambut penerapan PPKM Darurat, Syafrudin menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat untuk OTG ringan, pengawasan di rumah sakit, percepatan vaksin, dan pengawasan 3T sampai ketingkat RT 

"Kami (Pemkot Serang-red) harus kejar bola, bukan harus menunggu bola," ujarnya. 

Syafrudin menuturkan, apabila para pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan PPKM Darurat, akan diberikan teguran secara tertulis. Namun, bagi kepala daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat, maka akan diberhentikan sementara.

"Kami juga akan membuat seperti itu, apabila pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mengindahkan akan kami tegur," paparnya. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image