FAM Pandeglang Menduga Ada Permainan pada Program BPNT di Kecamatan Angsana
BantenEkspose - Program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Padeherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, diduga bermasalah.
Hal ini diketahui setelah mencuatnya salah satu Keluarga Penerima Manpaat (KPM) di desa tersebut, tidak pernah mendapatkan bantuan, namun terdaftar sebagai penerima bantuan.
Tati, salah seorang KPM asal Kampung Peuteuy membenarkan, dirinya selama ini tidak mengetahui jika keluarganya itu tercatat sebagai keluarga penerima manfaat.
“Saya gak tahu sama sekali bahwa saya telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut. Karena selama ini saya tidak pernah merasakan bantuan tersebut," ungkapnya, Selasa (27/7/2021).
"Kemarin juga info dari suami saya, bahwa nama saya telah terdaftar sebagai penerima bantuan. Tapi mana buktinya, kartunya aja tidak ada. Bagaimana bisa disebut sebagai penerima manfaat,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Presedium Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang Ucu Fahmi angkat bicara. Dia menduga ada permainan dalam program BPNT di Wilayah Kecamatan Angsana, dan yang terlibat disinyalir oleh oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Angsana.
"Dugaan kita, ini ada permainan yang dilakukan oleh Oknum TKSK setempat" ujar Ucu saat ditemui usai melakukan investigasi di Wilayah Kecamatan Angsana, Kamis (29/07/2021).
Ucu mengatakan, jika memang terdaftar, harusnya KPM mendapatkan bantuan sembako yang sudah menjadi hak nya.
Namun nyatanya, tidak sama sekali mendapatkan. Kemudian pada penyaluran bulan Juli, sejarusnya para KPM menerima tiga pagu. Yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan Semptember. Adapun besaran nominal uang yang diterima KPM, totalnya sebesar Rp600 ribu per-KPM.
"Seharunya, KPM tersebut menerima bantuan sembako. Namun nyatanya sama sekali tidak menerima, padahal KPM tersebut harus menerima sebanyak Tiga Pagu, terhitung dari bulan Juli, Agustus, dan September," ujarnya.
Ucu berharap, atas kejadian ini, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pandeglang dapat segera melakukan pemanggilan untuk memeriksa oknum TKSK Kecamatan Angsana.
Karena menurutnya, oknum TKSK tersebut diduga kuat mengetahui persoalan yang sedang dialami oleh para KPM. Jika dibiarkan, dirinya khawatir persoapan ini berdampak buruk dalam penyaluran program pemerintah di wilayah lainnya.
"Saya berharap, kepada APH, baik itu Kepolisian, maupun Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk segera melakukan pemeriksaan, dan pemanggilan Oknum TKSK Kecamatan Angsana," papar Ucu. (Yockhi)