Royalti Air: DPRD Kota Serang Minta OPD Cermat, Direktur PDAB Minta Payung Hukum
BantenEskpose.com - Komisi III DPRD Kota Serang meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Serang, agar lebih cermat dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya kaitan royalti dari PDAB Kota Serang dan PT SBS yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Banten.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Ahmad, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, belum lama ini.
Ridwan mengatakan, kecermatan dari OPD diperlukan lantaran temuan BPK dilatarbelakangi adanya kekeliruan dalam cara menghitung royalti. Lanjutnya, ia memandang, dalam hal ini dari pihak PT SBS juga harus ada keterbukaan terhadap pemerintah daerah.
"Saya kira pertama teman-teman OPD harus lebih cermat lagi, ini kan temuannya karena mis cara menghitung. Saya kira disisi lain baik PT Sauh Bahtera Sejahtera (SBS), dan PDAB Kota Serang juga harus ada keterbukaan dengan pemerintah kota," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, Pemerintah Kota Serang khususnya Inspektorat juga harus bekerja lebih ekstra, sehingga temuan semacam ini tidak lagi ditemukan dikemudian hari.
"Saya kira ini harus menjadi momentum kita untuk evaluasi, agar yang akan datang tidak ada temuan kembali lah," tegasnya.
Ridwan mengaku, setahu dirinya, hasil pembicaraan dengan Sekda dan Asda II Kota Serang, saat ini untuk PDAB Tirta Madani, sebagian sedang proses pembayaran.
"Ngobrol di rapat dengan pak Sekda dan pak Asda, untuk PDAB sebagian sedang proses pembayaran. Kalau tidak salah Rp200-300 juta telah disetorkan. Namanya itu BUMD sendiri, saya kira itu kan lebih mudah," ungkapnya.
Kata Ridwan, untuk PT SBS juga telah ada komitmen untuk membayar royalti yang menjadi temuan BPK. Saat ini, posisinya masih menunggu itikad baik dari perusahaan tersebut.
"Untuk Sauh Bahtera juga laporannya dari BPKAD sudah ada komitmen untuk membayar. Jadi kita tunggu komitmen mereka, dan yang penting komitmen hitam di atas putihnya sudah jalan," paparnya.
Sementara Direktur PDAB Tirta Madani Kota Serang Nana Sukmana mengatakan, pihaknya tidak menampik. Namun soal temuan BPK sebenanya yang harus jadi temuan itu, hanya tahun 2019, karena untuk tahun 2020 pembayaran royaltinya dibayar tahun 2021.
Pembayatan itu harus dilakukan sesudah hasil audit keuangan, artinya saat BPK melakukan pemeriksaan, yang 2020 itu belum tercatat harus segera setor. Karena diaudit saja belum.
"Yang 2020 itu bukan berarti harus setor 2020 juga. Sebab kita tutup bukunya per 31 Desember, dan di Perda laba yang dibagikan itu bunyinya setelah audit. Di auditnya sekitar bulan maret - april tahun berikutnya, berarti saya setor yang 2020 itu maksimalnya tahun 2021," ungkap Nana di kantornya belum lama ini.
"Karena uangnya juga kan masih ada di masyarakat, apa mau Pemkot dibayar hanya dengan rekening air. Kan gak mungkin," imbuhnya.
Kata Nana, Perda Nomor 3 Tahun 2010, yang menyebutkan PDAB harus membayar royalti sebesar 55%, saat ini sedang dibetulkan, dan perubahannya diketok palu pada bulan November 2020. Saat ini posisinya masih menunggu hasil kajian dari Pemprov Banten.
"Gak papa kita setor, tapi untuk tahun 2019. Karena kewajiban kita. Masih ada waktu untuk tahun 2020 untuk disetorkan, sembari menunggu waktu Perda selesai. Karena Perda itu tidak jauh mengatur itu," terangnya.
Ia tidak berkilah, jika keterlambatan ini memang berdampak pada pendapatan daerah. Namun efeknya hanya dari yang tahun 2019 senilai Rp 275 juta lebih. Hal ini, bukan karena tidak ada uang, ataupun PDAB tidak ingin menyetorkan. Namun harus ada kejelasan payung hukumnya terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, pada tahun 2020, Pemkot Serang mengalami kekurangan penerimaan royalti hingga Rp1,5 M dari PT SBS, dan PDAB Tirta Madani Kota Serang.
BPK merinci, Pemkot Serang mengalami kekurang penerimaan daerah dari PT SBS senilai Rp879.689.437 (Rp690.386.419 + Pajak penghasilan yang telah dipotong sebesar Rp189.303.018).
Selanjutnya, dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Madani Kota Serang. Pada Laporan Keuangan Tahun Buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Independen, royalti tahun 2019 dan 2020 belum disetorkan ke kas daerah. Pada 2019 senilai Rp275.340.530,30, dan tahun 2020 Rp361.578.103,70.
Atas temuan ini. BPK merekomendasi Wali Kota Serang agar memerintahkan Sekretaris Daerah, untuk memproses kekurangan tersebut sesuai peraturan daerah, dan menyetorkannya ke Kas daerah. (es'em)