PPK Dinilai Lalai, Pemborosan Anggaran Terjadi di Dinkes Kota Serang
BantenEkspose.com - Dalam pengadaan alat rapid test di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang tahun anggaran 2020, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten, mencatat ada pemborosan keuangan daerah hingga Rp 658,3 juta.
Hal tersebut dikutip, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Serang, dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020.
Pemborosan keuangan daerah yang diambil dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) itu, disebabkan karena PPK Dinkes Kota Serang dinilai lalai, dalam melaksanakan pengadaan alat rapid test, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.
Perusahaan penyedia alat rapid test yang ditunjuk Dinkes Kota Serang itu, yakni PT Z. Dalam catatan BPK RI Perwakilan Banten, perusahaan tersebut membeli alat tersebut dari PT D, sebesar Rp 4.403.800.000 untuk 22.700 pcs rapid test. Kemudian dijual ke Dinkes Kota Serang berkisar Rp 5.062.100.000
Dalam LHP BPK disebutkan, bahwa anggaran pemborosan sebesar Rp 658,3 juta itu, merupakan 15 persen keuntungan dari PT Z, sebagai perusahaan penyedia barang.
Atas temuan itu, BPK merekomendasi Wali Kota Serang agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, untuk menginstruksikan PPK supaya ke depan menunjuk penyedia barang, lebih mengutamakan perusahaan yang memiliki pengalaman berkontrak untuk barang sejenis, terdaftar dalam e-Katalog LKPP, dan penyedia dalam rantai pasok terpendek.
Sampai berita dinaikan, BantenEkspose.com belum dapat mengkonfirmasi Kadinkes Kota Serang atau PPK terkait. (tim)