Jaksa Agung RI Keempat Akan Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kota Serang
BantenEkspose.com - Dalam upaya mengingat, dan menghargai atas dedikasi yang sudah dilakukan pada bidang penegakan hukum. Nama dari Jaksa Agung RI ke empat yakni R. Soeprapto akan diabadikan jadi nama salah satu Jalan di Kota Serang.
Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Agung RI melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Serang secara virtual, Rabu (23/6/2021).
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Serang mendukung atas usulan dari Kejagung, dan Kejati Banten.
Kata Nanang, dalam penggantian nama tersebut, pihak Kejaksaan Agung menginginkan perubahan nama jalan ini mulai dari Lampu Merah Kebon Jahe sampai Lampu Merah Palima.
“Tapi dari Pemkot Serang mengusulkan sampai ke perbatasan Kabupaten dan Kota Serang, sekitar Baros,” ucapnya.
Nanang mengungkapkan, dikarenakan Jalan Raya Serang-Pandeglang merupakan kewenangannya ada di pemerintah pusat. Perubahan nama jalan tersebut pun merupakan inisiasi dari Kejaksaan Agung.
“Pada prinsipnya itu di pemerintah pusat untuk mengubah nama, dan lain sebagainya. Tapi kalau ada administrasi yang dibutuhkan, kami mengikuti dan akan membantu,” paparnya. (es'em)