BREAKING NEWS

Jajat Permana: Pleno KNPI Pandeglang Tidak Sah


BantenEkspose.com
- Rapat pleno pengurus Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Pandeglang, yang digelar pada Kamis (10/6/2021) dinilai cacat hukum. Pasalnya, dalam penentuan Pelaksana Tugas Plt Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang tersebuta, hanya dihadiri oleh 10 orang wakil ketua bidang dan yang mengikuti acara pleno hingga akhir hanya lima orang, dari jumlah 31 orang wakil ketua bidang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang PU dan Tata Ruang DPD KNPI Pandeglang, Jajat Permana, melalui pesan whatsapp yang diterima BantenEkspose.com, Jum'at (11/06/2021)

Ditegaskan Jajat, penentuan pleno semestinya dihadiri minimal 50℅ + 1 pengurus DPD KNPI, yang memiliki hak suara dalam pleno, sehingga dalam musyawarah mufakat untuk mengkat seseorang sebagai Pelaksana Tugas (plt) Ketua ditentukan dalam forum pleno pengurus.

"Tidak sah dan cacat administrasi, karena kuorum saja tidak. Gimana mau sah secara legitimasi organisasi," ujar Jajat

Jajat menjelaskan, KNPI merupakan wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Jadi sudah selayaknya, KNPI memberikan contoh dan pelajaran yang baik secara organisasi. Bukan seperti keinginan segelintir orang, tetapi harusnya keinginan para pemilik suara yaitu OKP yang bernaung dalam wadah KNPI. 

"Harusnya KNPI memberikan pendidikan organisasi yang baik. Jangan seperti lembaga organ taktis yang tidak punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," kata Jajat (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image