DPRKP Kota Serang Minta PT LBT Selesaikan Temuan BPK Tak Tunggu Pencairan Tahap Dua
BantenEkspose.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dalam kontrak, pada sejumlah paket proyek pengerjaan jalan di Kota Serang.
Salah satunya paket di DPRKP Kota Serang, yakni proyek pengerjaan di Jalan Lingkungan Perumahan Highland Park Kota Serang, di Kelurahan Banjar Agung, Kacamatan Cipocok Jaya. Pengerjaan itu digarap oleh PT LBT dengan nilai kontrak Rp2.546.641.000.
Hasil uji petik oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten bersama PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Penyedia. Terdapat kelebihan bayar sebesar Rp166.916.086. Dari sembilan proyek jalan, secara nominal temuan di DPRKP Kota Serang ini paling besar.
Kabid Perumahan DPRKP Kota Serang Dadan Priyatna membenarkan, ada temuan BPK pada tahap pertama di paket pengerjaan jalan tersebut. Kelebihan bayar itu, diakibatkan pada pengerjaan betonisasi, dan pengaspalan jalan yang tidak sesuai spek.
Diantaranya ketebalan beton kurang 1 centimeter, dan kadar (mutu) beton tidak sesuai ketentuan, seharusnya pakai mutu K-350. Kemudian pada dipengaspalan jalan, BPK menemukan kadar aspal, berat jenis, kepadatan dan ketebalan aspal juga tidak sesuai.
"Mutu beton kemarin pake K-350, dan LC pakai K-175 atau K-150 gitu, saya lupa," kata Dadan saat ditemui di Kantor Dinas PRKP Kota Serang, belum lama ini.
Dadan mengaku, setelah munculnya temuan BPK, pihaknya langsung menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan. Baik dengan melanyangkan surat maupun menyampaikan secara lisan.
"Insya Allah sesuai rencana aksi, mereka juga menyepakati untuk melakukan pengembalian akhir juni. Sebelum tanggal 7 lah mudah mudahan bisa selesai," ujarnya.
Dadan membeberkan, komunikasi yang dibangun dengan pihak perusahaan sejauh ini sangat lancar. Karena tahap satu dan tahap kedua pengerjaan proyek jalan tersebut, masih perusahaan yang sama. Namun tahap dua belum dicairkan.
"Harapannya mereka menyelesaikan terlebih dahulu persoalan temuan di tahap satu ini. Kami mengultimatum agar menyelesaikan terlebih dahulu tahap ini," tegasnya.
Kata Dadan, saat ini untuk pengembalian uang ke kas daerah dari pihak perusahaan belum dilakukan. Karena pihak perusahaan merasa bahwa masih ada tahap kedua yang nanti akan diselesaikan pencairannya.
"Jadi temuan BPK itu akan diselesaikan pada pencairan di tahap kedua. Tapi saya menyampaikan tidak harus menunggu itu, bisa gak diselesaikan dulu, tanpa harus menunggu pencairan tahap kedua (tahun 2021). Ya tadi itu, alasannya akan diusakan katanya," ucapnya.
Lanjutnya, pada setiap proyek, pihaknya selalu menyampaikan agar pengerjaan harus sesuai spesifikasi, dan waktu pengerjaan harus tepat.
"Pada pengerjaan tahap dua ini, memang dari waktu juga ada keterlambatan. Tentu pihak perusahaan akan dikenakan denda," katanya.
Kata Dadan, jika temuannya fatal, mulai dari kekurangan spesifikasi, waktu pengerjaan ada keterlambatan yang lama dari waktu yang ditentukan, dan pemutusan kontrak. Maka perusahaan tersebut tidak akan dilibatkan lagi dalam pengerjaan proyek.
"Namun jika temuannya masih bisa diselesaikan, maka tidak menjadi masalah, yang terpenting pelanggarannya tidak terlalu berat," paparnya. (es'em)