BREAKING NEWS

Perubahan Kewenangan, Tim Polda Banten Lakukan Suvervisi di Dua Polsek Polres Cilegon

BantenEkspose.com - Dalam rangka pelaksanaan program prioritas Kapolri tentang perubahan wewenang Polsek pada daerah tertentu, hanya untuk Harkamtibmas (Polsek yang tidak melakukan penyidikan), tim asistensi Polda Banten melaksanakan kegiatan monitoring di Polsek KP Banten dan KP Merak, Kami (27/05/2021)

Kegiatan tersebut dipimpin AKBP Iing Solihin MM selaku Kabagstrajemen Polda Banten, AKBP Andaryoso SPD, AKBP Agung Riyanto Irbid Itwasda Polda Banten, Kompol Limbong SH dan Kompol Bambang Hermanto. Tim dari Polda Banten disambut langsung Wakapolres Cilegon Kompol Mi'rodin SH MH,  Kabagren Kompol Sumaryo,  Kapolsek KP Banten AKP Imam Wahyu Pramono, SH, S.IK dan Kapolsek KP Merak AKP Deden Komarudin.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH melalui Paur subbaghumas Polres Cilegon mengatakan,  merujuk Keputusan Kapolri Nomor. Kep/613/III/2021 tanggal 13 maret 2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

"Untuk Polda Banten memiliki 8(delapan) Polsek yang tidak melakukan penyidikan, sedangkan untuk Polres Cilegon memiliki 2 (dua) polsek yang tidak melakukan penyidikan ditingkat polsek, yaitu KSKP Banten dan KSKP Merak," ujar Sigit

Ditambahkan Sigit, untuk Polsek yang tidak melakukan penyidikan, personil reskrim Polsek mendapatkan kebijakan untuk menjadi penyidik ditingkat Polres dan untuk perkara yang terjadi di wilayah hukum Polsek yang tidak melakukan penyidikan.

"Pelaksanaan TP TKP tetap dilakukan oleh Polsek dan untuk gelar perkara pelaksanaannya dipimpin oleh Kapolsek setempat akan tetapi untuk penyidikan perkara, dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Cilegon," imbuh Sigit. (uc)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image