BREAKING NEWS

Pantai Anyer - Cinangka Dibuka, Satgas Covid-19 Lakukan Penyemprotan Disinfektan


BantenEkspose.com -
Sejak tanggal 18 Mei 2021 tempat wisata baik hotel dan pantai di Kecamatan Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang kembali dibuka untuk wisatawan. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola hotel dan pantai, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Selain itu, guna mengantisipasi adanya penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bekerjasama dengan Kajama dan Relawan Covid-19  Dr.Jack, melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan dan imbauan prokes di srea pariwisata dan perhotelan kawasan Anyer dan Cinangka, Sabtu (22/05/2021).

Sebelum kegiatan dimulai, diawali dengan apel di halaman Pendopo Bupati Serang pukul 08.00 WIB, dan konvoi dengan sasaran awal melakukan penyemprotan disinfektan di Hotel Sangiang, Pantai Sambolo 2, Hotel Nuansa Bali, Hotel Marbella, dan pantai lainnya di kawasan Anyer dan Cinangka.

Hadir pada kegiatant tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Nan Sukmana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Agus Sukmayadi, dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik).

Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, dibukanya kembali tempat wisata sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Banten nomor 443/kep.114-huk/2021 tentang perpanjangan tahap kesembilan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).

Kemudian, Instruksi Gubernur nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 dl tingkat desa dan kelurahan.

“Dalam surat keputusan maupun instruksi gubernur tersebut, regulasi PSBB dan PPKM diperbolehkan tempat-tempat wisata dibuka bagi wilayah yang masuk zona kuning. Dengan syarat, tetap menerapkan protocol kesehatan (prokes) covid-19,” ujar Nanang.

Lanjut Nanang, dibukanya kembali hotel dan pantai atas upaya masukan dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Gubernur Banten. Sehingga, adanya revisi surat instruksi dengan beberapa syarat, salah satunya menerapkan prokes ketat.

“Disampaikan regulasi PSBB dan PPKM, untuk zona hijau dan kuning tempat wisata dapat  dibuka dengan prokes yang ketat. Sedangkan zona orange dan merah tempat wisata ditutup/dilarang buka,” terang Nanang. 

Sementara, Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana menambahkan, dengan dibukanya tempat wisata pantai, Satgas Covid 19 Kabupaten Serang atas restu Bupati Serang mencoba mendekontaminasi membersihkan seluruh area pantai wisata Anyer dan Cinangka dari Covid-19.

“Sehingga wisatawan akan lebih nyaman. Akan tetapi tetap wajib menerapkan prokes sekaligus sosialisasi prokes. Pada kesempatan ini juga kita membagikan masker,” ujarnya.

Kegiatan penyemprotan disinfektan bekerjasama dengan semua pihak luar dan dalam daerah, sebut Nana, pada intinya Satgas  Covid-19 Kabupaten Serang sangat peduli sekali dengan peningkatan ekonomi.

“Ini bentuk kepedulian atas kemanusiaan. Sehingga masyarakat yang datang datang ke wisata Pantai Anyer dan Cinangka bisa nyaman,”tutur Nana. (*/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image