BREAKING NEWS

Pandeglang Berlakukan Penyekatan Mudik, Kendaraan Dari Luar Banten Diputarbalikan


BantenEkspose.com
- Mencegah terjadinya penyebaran Covid 19, Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan dengan mentiadakan mudik lebaran pada tahun 1442 H. Menindaklanjuti aturan tersebut, penyekatan dialakukan di seluruh daerah Kabupaten Kota salah satunya di Pandeglang.

"Dari tanggal 6 sudah mulai diberlakukan hingga tanggal 17, semua ada prosedur tetap (protap) baik skala nasional maupun provinsi," demikian diungkapkan Sekda Pandeglang Pery Hasanudin saat memantau posko penyekatan di perbatasan Pandeglang dan Serang, Jum'at (7/5/2021).

Dikatakan Pery, kendaraan yang masuk ke Pandeglang dari wilayah Banten masih diperbolehkan, baik kendaraan umum maupun kendaraan preman yang dipakai angkutan umum.

"Mungkin yang berlalu lalang saat ini mereka yang tugasnya diluar Pandeglang, namun mendekati lebaran atau paska lebaran akan diperketat," ujarnya

Oleh sebab itu, Pery berharap para penumpang angkutan umum ataupun pribadi harus berbekal surat keterangan sehat, atau hasil swab tes.

"Kita ketahui bersama kasus covid 19 terus meningkat bahkan ada varian baru, kami harap upaya ini bisa memutus penyebaran covid 19,"pungkasnya.

Putar Balik
Sementara itu, Kanit Sabara Polsek Cadasari IPTU Muchlas yang bertugas membenarkan, bila kendaraan lintas Kabupaten masih diperbolehkan ke Kabupaten Pandeglang.

"Kita mulai dari malam kamis, yang tidak dibolehkan kendaraan yang datang dari luar Provinsi Banten, kalau lokal seperti Cilegon dan Serang masih boleh masuk," ujarnya.

Selain dari Kabupaten dan Kota yang ada di Banten, disampaikan IPTU Muchlas memang ada beberapa kendaraan yang datang dari luar Provinsi Banten.

"Kemarin ada yang dari Depok, Jakarta dan Bogor kita putar balikan kurang lebih sebanyak 4 kendaraan roda empat," terangnya. (*/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image