BREAKING NEWS

Direktur PT AHM Nilai Pernyataan Anggota Dewan Diskreditkan Perusahaan


BantenEkspose.com
- Direktur PT AHM Dodong mengatakan, bahwa pernyataan anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, seperti yang sudah dipublish sejumlah media massa, dianggap telah mendiskreditkan perusahaan yang dipimpinnya.

Dodong menyampaikan hal tersebut kepada awak media, pada Jum'at (30/04/2021), menanggapi pernyataan salah seorang anggota DPRD Lebak, berkait permasalahan yang sedang dihadapi perusahaanya sebagai penyedia jasa Cleaning Service (CS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping Kabupaten Lebak.

"Pernyataan anggota dewan Musa bisa dibilang sepihak. Semestinya sebelum melontarkan pernyataan, dia konfirmasi terlebih dulu kepada pihak AHM atau management RSUD Malingping," ujarnya.

Dodong mengaku, perusahaan selalu patuh terhadap aturan dan mekanisme kontrak kerja.

"Pertanyaan kami, kenapa pak dewan yg terhormat, tidak menanyakan juga mengapa pihak RSUD tidak bekerja secara profesional" Kata Dodong

Dikatakan Dodong, yang disampaikan Musa dalam pemberitaan itu terlalu menyudutkan perusahaan AHM, dan pernyataan tersebut sebuah pemikiran dan pandangannya sendiri.

"Padahal kalau dia ingin tahu persoalan yang sebenarnya, dia dapat mengundang pihak AHM, untuk menjelaskan secara detail," imbuh Dodong

"Soal permasalahan karyawan itu, kami pihak PT AHM menunggu kepastian dari management RSUD yang masih dalam tahap diskusi," tambah Dodong

Untuk diketahui lanjut Dodong, permasalahan upah karyawan CS RSUD Malingping, akibat belum adanya kepastian dari pihak user untuk melakukan pembayaran, padahal dalam klausul kontrak disebutkan bahwa pembayaran kepada perusahaan dilakukan perbulan. 

Terkait tudingan keterlambatan pembayaran upah atau gaji karyawan, lanjut Dodong, Itu tidak benar, karena AHM sudah menunaikan kewajiban mengcover gaji karyawan pada bulan maret untuk pekerjaan bulan februari.

"Jika kami harus talangi 3 bulan bahkan 1 tahun kami sangat siap selama disebutkan dalam klausul kontrak. Dalam kontrak dengan user lain, kami kedua belah pihak menyepakati pengenaan denda 1/1000 per hari itu dikenakan kepada kedua belah pihak, sedangkan kontrak dengan RSUD Malingping pengenaan denda hanya kepada kami, kami tidak mempermasalahkan klausul tersebut, namun bukan berarti bisa semena-mena menunda kewajiban (pembayaran), dimana kami sudah melaksanakan seluruh pekerjaan JASA KEBERSIHAN pada RSUD per Februari 2021 sampai sekarang. Kendati hingga hari ini hak perusahaan belum ada kepastian pembayaran dari pihak RSUD Malingping," pungkasnya.

Terpisah Dedih Rohendi, SH selaku tim legal perusahaan sangat menyayangkan atas pernyataan yang disampaikan pihak RSUD Malingping, terkait perusahaan tidak mau bayar pajak, padahal pihak perusahaan dan didampingi oleh kami sudah membuat surat pernyataan terkait penggunaan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/pmk. 03/2012 tentang kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

"Pihak RSUD dan perusahaan sudah sepakat terkait surat pernyataan tersebut," ungkapnya. (*/Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image