Tim IMS & Associates Attorney At Law, Klarifikasi Tudingan Miring Terhadap Pengembang Ardina Residence
BantenEkspose.com - Berkait dengan pemberitaan terkait pembangunan Cluster Ardina Residence yang terletak di Jl Pembangunan, Jombang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, tim Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum IMS & Associates Attorney At Law, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT Andana Karya Makmur (pengembang cluster Ardina Residence) menggelar konferensi pers, Kamis (15/04/2021)
Isram SH MH, tim Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum IMS & Associates Attorney At Law mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Oktober 2020, atas nama Klien PT Andana Karya Makmur selaku pengembang Ardina Residence yang merasa dirugikan.
Dipaparkan Isram, tertanggal 13 Oktober 2020 disinyalir saudara Ab menyudutkan dan memberikan keterangan terkait Cluster Ardina Residence sebagai penyebab banjir di lingkungan sekitar, dan menyatakan pembangunan proyek tersebut tidak memiliki ijin IMB.
“Apa yang dikatakan saudara Ab jelas sangat merugikan klien kami, terlebih pernyataan tersebut dapat diakses dan dibaca khalayak umum dalam berbagai pemberitaan” ujar Isram
Lebih lanjut Isram mengatakan, bahwa proyek Cluster Ardina Residence telah melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku. Terbukti dengan adanya lampiran keputusan Wali Kota Tangerang Selatan No: 64B/2655-DPMTSP/0L/2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas nama PT. Andana Karya Makmur tertanggal 01 November 2019.
"Jadi informasi yang dikatakan Ab itu semua tidak benar,” tandas Isram.
Terbukti, Izin lingkungan sudah dikantongi PT Andana Karya Makmur dengan nomor 658.31/40-DPMTSP/OL/2018. Tidak hanya itu, untuk kelengkapan juga ada kajian hidrologi yang dikeluarkan oleh Konsultan Independent PT Duta Persada Raya tahun 2018.
Tim kuasa hukum PT Andana Karya Makmur kepada wartawan mengatakan, bahwa mereka telah melakukan cek lokasi, bahkan pada saat turun hujan. Dikatakan penyebab banjir adalah sampah kiriman warga yang menyumbat ke drainase.
“Pada saat tatap muka dan koordinasi dengan RT setempat, diketahui bahwa lokasi Cluster Ardina Residence merupakan bukan wilayah banjir tahunan,” ungkap Isram.
Atas pernyataan subjektif Ab, tim kuasa hukum PT Andana Karya Makmur telah mengambil langkah hukum dengan dilayangkannya surat teguran atau somasi, yang akhirnya berbuntut permohonan maaf dan menyatakan menarik kembali pernyataan-pernyataan yang telah dungkapkan saudara Ab.
Masih menurut Isram, dalam isi pernyataan yang dilampirkan, sudara Ab mengatakan permohonan maaf atas kesalahan dan kekeliruan, yang bisa berakibat menghasut atau mempengaruhi warga RT 003/004 kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat atas informasi yang salah tersebut.
Mungkin bisa menyebabkan kerugian secara langsung ataupun tidak baik secara materii ataupun imateri terhadap management PT Andana Karya Makmur.
"Beliau juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan apabila dikemudian hari mengulangi tndakan yang merugikan dan mengganggu kegiatan pembangunan, maka beliau bersedia dituntut menurut hukum yang berlaku," tutup Isram. (syd/Red)