Soal Permintaan Presidium FSPP Banten Diperiksa, Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum
BantenEkspose.com - Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online maupun cetak, berkait dengan pernyataan para pihak yang mendorong pihak penegak hukum memeriksa Presidium FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) Provinsi Banten, adalah kurang tepat.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum FSPP Provinsi Banten H Wahyudi SH, melalui keterangan pers yang diterima BantenEkspose.com, Senin (26/04/2021).
Menurut Wahyudi, ada sebagian pihak yang menganggap korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) dikaitkan dengan FSPP Provinsi Banten (presidium FSPP,red). Bahkan, mereka mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa presidium FSPP.
"Perlu saya sampaikan, bahwa Dana Hibah Ponpes selama ini tidak dikoordinir oleh FSPP. Sistem yang digunakan adalah sistem online. Artinya, secara keseluruhanPonpes bisa mendaftar. Baik itu Ponpes yang bergabung dibawah FSPP maupun tidak bergabung di FSPP," ujar Wahyudi.
Wahyudi memaparkan, dalam prosesnya setelah masing-masing Ponpes melakukan pendaftaran secara online, selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan.
"Nah, dalam proses verifikasi ini bukan merupakan kewenangan OPD terkait. FSPP dalam hal ini, sama sekali tidak ada campur tangan. Bahkan, ketika dana hibah tersebut cair, langsung ditansfer ke rekening ponpes yang bersangkutan," urai Wahyudi
Hal tersebut, lanjut Wahyudi, sesuai dengan Pergub Nomor 10 tahn 2019, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
Masih menurut Wahyudi, dalam pemberitaan media online ada juga disebutkan bahwa, bahwa Biro Kesra Pemprov Banten memberikan dana hibah pesantren berpatokan kepada data yang dimiliki oleh FSPP.
"Saat saya konfirmasikan ke Presidium FSPP KH Sulaiman Effendi, Beliau sebagai Ketua Presidium FSPP terdahulu, tidak pernah mendapatkan surat permohonan resmi, permintaan data Ponpes yang berada dibawah naungan FSPP, untuk dijadikan data tetap sebagai penerima dana bantuan hibah pesantren. Bisa jadi, data tersebut kemungkinan ditarik dari masing-masing kecamatan," ucap Wahyudi
Dari permasalahan tersebut, Wahyudi berkesimpulan, bahwa tidak ada urgensi dan keterkaitan Presidium FSPP Banten untuk diperiksa oleh APH, karena diduga terlibat penyimpangan dana hibah pesantren.
"Bila ada pesantren dibawah FSPP yang diduga telah melakukan penyimpangan dana hibah pesantren, itu merupakan tanggung jawab Ponpes yang bersangkutan. Begitupun dengan 8 Ponpes yang diduga Fiktif, dipastikan itu bukan bagian dari FSPP Banten maupun FSPP Kabupaten/Kota," imbuh Wahyudi
Dengan demikian, tambah Wahyudi, sebagai Kuasa Hukum FSPP mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghubungkan, bahwa dana hibah pesantren ada campur tangan dan keterlibatan FSPP Banten.
"Atas nama FSPP Banten, saya apresiasi langkah penegakan hukum dalam kasus ini, oleh pihak Kejati Banten. Sehingga kedepan, tidak terjadi lagi kasus yang sama,"tutup Wahyudi. (red)