BREAKING NEWS

Soal Hibah Ponpes, JPMI Laporkan Gubernur Banten ke KPK


BantenEkspose.com
- Asap hitam sengkarut dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren makin membumbung tinggi. Beberapa pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kaitan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

Perjalanan kasus ini, kini mengalir pada pelaporan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI). Mereka mengindikasi dugaan korupsi penyaluran dana hibah Pondok Pesantren tahun 2020 itu, diduga ada campur tangan Gubernur Banten.

Koordinator Presidium JPMI, Deni Iskandar mengatakan, isi laporan yang diberikan kepada KPK yaitu terkait dugaan keterlibatan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten, soal adanya assesment perjanjian penerimaan hibah Pondok Pesantren sebesar Rp 117 Miliar.  

Deni menilai, adanya dugaan peran Wahidin Halim dalam pusaran dugaan korupsi dana hibah Ponpes tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Permenagri No 32 Tahun 2011 dan Pergub No 10 Tahun 2019.

Oleh karena itu, JPMI secara tegas meminta agar, KPK segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, sebab perilaku ini berpotensi mencoreng nama baik Banten.

"Sejauh yang saya amati, persoalan ini memang tidak bisa dilepaskan dari peran Wahidin Halim selaku Gubernur Banten. Karena bagaimana pun, yang namanya pengesahan maupun pemberian Hibah dari APBD itu, pasti di tandatangani Gubernur. Itu diatur dalam Undang-Undang maupun aturan turunannya," kata Deni Iskandar, Selasa (27/04) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Deni menila, adanya korupsi dalam hibah itu disebabkan adanya kelemahan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Karena itu, pihaknya meminta KPK agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Pondok Pesantren. Kemudian KPK juga diminta menangkap Gubernur Banten Wahidin Halim yang diduga kuat, terindikasi memuluskan praktek korup tersebut.  

Deni menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten tersebut.  

Karena, dari 716 Pondok Pesantren yang mendapat kucuran dana hibah, terdapat sekitar 514 Pondok Pesantren terindikasi ada yang memiliki nama yang sama. Adapun untuk besaran anggaran yang didapat oleh setiap Pondok Pesantren tahun 2020 yakni sebesar Rp. 30 Juta. (*/es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image