Pilkades Serentak, KMB: Pemkab Serang Jangan Rekomendasi Incumbent Yang Bermasalah
BantenEkspose.com - Sedikitnya 144 desa di Kabupaten Serang, pada 11 Juli 2021 nanti, bakal menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Namun demikian, jelang pelaksanaan Pilkades ini, KMB (Kaukus Muda Banten) mewarning Pemkab Serang, agar jeli dan hati-hati terhadap incumbent yang diduga bermasalah.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu (18/04/2021), Direktur KMB (Kaukus Muda Banten) Ishak Newton mengatakan, KMB sudah mengantongi sejumlah incumbent, yang akan kembali berlaga di Pilakdes serentak Kabupaten Serang, yang pernah tersangkut dengan persoalan administrasi keuangan desa, alias temuan Inspektorat Kabupaten Serang yang diduga belum diselesaikan oleh incumbent.
"Ini penting kami soroti, sebaba hal tersebut amanat dari Perbup (Peraturan Bupati) Serang, Nomor 13 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa," kata Ishak.
Diterangkan Ishak, pada poin 3 Perbup 13 tahun 2021 tersebut, disebutkan pada perubahan Pasal 35 (1) Kepala Desa petahana (incumbent) yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga harus sudah menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan inspektorat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan telah menyelesaikan seluruh temuan dari Inspektorat.
“Saya berharap agar Inspektorat Kabupaten Serang, untuk tegas dan tidak main mata dengan Kades yang diduga bermasalah, karena masih belum menyelesaikan temuan Inspektorat tahun sebelumnya. Tidak ada alasan apapun, kecuali mereka segera mengembalikan temuan Inspektorat," tandas Ishak, yang juga saat ini menjabat Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten
Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Digelar 11 Juli
Oleh karena itu, lanjut Ishak, KMB meminta Inspektorat Kabupaten Serang tidak memberikan rekomendasi kepada incumbent yang masih bermasalah.
"Kalau Inspektorat memberikan rekomendasi, berarti terjadi pelanggaran terhadap aturan yang diatur dalam Perbup. Bila ini terjadi, maka KMB akan menyikapinya dengan serius," ucap Ishak.
![]() |
Foto: Poin 3 Perbup Perbup 13 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup 13 tahun 2021 tentang pedoman Pilkades |
Kepastian Waktu
Kepastian mengenai pelaksanan pilkades serentak di Kabupaten Serang, pernah diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, pada Senin (22/02/2021), dalam sebuah kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Abdullah, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan unsur Forkopimda baik Polres Serang, Polres Cilegon, Kodim Serang, dan Kodim Cilegon
"Dengan adanya hari Raya Idhul Adha 1442 Hijriyah maka pelaksanaan Pilkades Serentak yang di ikuti 144 desa di Kabupaten Serang dilaksanakan pada 11 Juli 2021," kata Entus, saat itu. (red)