BREAKING NEWS

Opar Sohari Bantah Terlibat di Lahan Samsat Malingping


BantenEkspose.com -
Berkait dengan pengadaan lahan Samsat Malingping, yang kini kasusnya sedang ditangani Kejati Banten, membuat sejumlah pihak menduga ada keterlibatan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

Namun demikian, Opar Sohari membantahnya. Kepada  wartawan Opar mengaku tak mengetahui, Samad selaku Kepala UPTD PPD Malingping, telah merencanakan dan melakukan jual beli untuk kepentingan pribadi, dan tanpa sepengetahuan atasan dalam pembelian lahan Samsat Malingping tersebut.

Opar Sohari mengaku terkejut, atas pemberitaan sejumlah media massa yang terkesan menghakimi dan menyudutkan dirinya, terkait kasus pengadaan lahan kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Malingping, Kabupaten Lebak.

Opar mengaku, meski dirinya sebagai kepala Bapenda dan Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut,namun dia mengaku tidak pernah mengetahui, bahwa Samad selaku Kepala UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pendapatan Daerah) Malingping, telah merencanakan dan melakukan jual beli untuk kepentingan pribadi, dan tanpa sepengetahuan atasan dalam pembelian lahan Samsat Malingping tersebut.

“Saya tidak tahu sama sekali, jika lahan yang dibebaskan itu sudah dibeli sebelumnya oleh saudara Samad,karena pembayaran lahan mengacu kepada dokumen, dan taksiran harga yang dilakukan oleh tim apraissal,” terang Opar kepada wartawan,Senin (26/4/2021), seperti dilansir portal DinamikaBanten.

Kejati Akan Panggil
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Kepala UPT Samsat Malingping yakni SMD. Penyelidikan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara tim Kejati Banten dan Kajari Lebak.

SMD ditahan lantaran terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 6.400 meter persegi. Lahan itu untuk pembangunan gedung UPT Samsat di Malingping tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa kasus mark up harga lahan Gedung UPT Samsat Malingping, merupakan korupsi yang direncanakan.

Hal ini dikarenakan SMD merupakan statusnya sebagai sekretaris tim pengadaan lahan Gedung UPT Samsat Malingping. Sebagai sekretaris tim, tentunya SMD mengatahui secara persis rencana pembangunan.

"Jadi bukan calo yah. Karena dia tau persis. Kalau saya bilang ini yang disebut corruption by design. Jadi korupsi yang sudah direncanakan," katanya saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan Gedung UPT Samsat Malingping, akan memanggil Kepala Bapenda Banten untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut soal keterlibatan dalam dugaan kasus pengadaan lahan Gedung UPT Samsat Malingping yang dilakukan SMD.

"Iya (akan memeriksa kepala Bapenda), kami akan dalami lagi, kami akan keroscek kembali dalam proses penyidikan ini," ujarnya.

Asep mengaku, pihaknya akan memintai keterangan siapapun yang terindikasi terlibat. Ia juga memastikan bahwa, dalam proses penyelidikan perkara ini akan diungkap secara tuntas serta transparan.

Pihaknya akan bertindak profesional dengan prosedur hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jadi siapapun pejabat yang terlibat dalam perkara ini, jika terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum," ucapnya. (red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image