BREAKING NEWS

Sengketa Lahan Sumur Laban: Perusahaan dan Warga Sepakati Pemegang Sertifikat Adalah Pemilik Sah


BantenEkspose.com -
Sengketa lahan Sumur Laban Kecamatang Angsana Kabupaten Pandeglang, sudah mulai menemui titik terang. Dari musyawarah lanjutan yang bertempat di DPRD Pandeglang pada Senin (29/03/2021), telah menghasilkan tujuh poin, yang disepakati warga dan pihak perusahaan

Kepada wartawan, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri, mengatakan salah satu poin penting diantaranya, bahwa yang berhak atas lahan tersebut adalah pemegang sertifikat yang sah.

“Dalam poin pertama menyatakan, bahwa kami menyimpulkan yang berhak atas lahan tersebut adalah pemegang sertifikat yang sah,” tandas Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri, yang mengulang penyampaian Wakil Ketua DPRD Fuhaira Amin, selaku pimpinan musyawarah

Sementara itu, Tb Udi Juhdi, SE Ketua DPRD Pandeglang pada kesempatan bersamaan mengatakan, berdasarkan dari hasil rapat internal pimpinan bersama komisi 1 telah membuat kesimpulan.

"Meskipun tidak bisa dicapai kesepakatan kedua belah pihak secara utuh, Namun keputusannya menghasilkan beberapa poin kesepakatan," kata Udi.

Tb Udi juga menjelaskan, setelah rapat ketiga yang memfasilitasi warga Desa Sumurlaban dengan pihak Agus Cs (PT BBR), menyimpulkan bahwa yang berhak atas kepemilikan lahan adalah pemegang Sertifikat yang sah.

Terkait dengan selisih kontrak ada yang berbeda. Perusahaan mengklaim 25 tahun dan warga mengklaim 7 tahun. Namun kedua belah pihak tidak bisa membuktikan secara otentik, sehingga tidak bisa memutuskan dan menyimpulkan persoalan sengketa tersebut

Baca Juga: ...... DPRD Pandeglang Jangan Buru-buru Menyimpulkan

"Bilamana ada pihak yang keberatan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” terang  Tb Udi Juhdi dari Fraksi Gerindra.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi anarkis atau melanggar hukum.

Uji Keabsahan
Dalam kesempatan yang sama, pihak Agus Cs menyatakan sepakat bahwa Sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah. Akan tetapi, pihaknya akan menguji terkait keabsahan dari sertifikat itu sendiri.

“Kalau sertifikat kita ketemukan ada cacat dalam prosesnya, maka kepada warga harus legowo dan menerimanya,” ucap Agus.

Ia menjelaskan, bahwa ada salah satu warga yang bernama Tarmin yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tapi sertifikatnya atas nama orang lain. “Apakah itu sah?” ia mempertanyakan.

“Kedepannya kita akan uji sertifikat tersebut. Dan bila ada yang menggugurkannya, dimohon kepada warga agar menerimanya dengan lapang dada,” ucapnya.

Dari hasil kesimpulan musyawarah atau dengar pendapat antara Agus Cs dengan warga Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana itu, DPRD Pandeglang telah membuat kesimpulan yang disepakati atau ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.

Baik itu anggota DPRD Pandeglang, BPN, Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak yang bersengketa (Yockhie)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image