Kasus Sumur Laban, Aap Aptadi: DPRD Pandeglang Jangan Buru-buru Menyimpulkan
BantenEkspose.com - Menyikapi pengaduan masyarakat Desa Sumur Laban Kecamatan Angsana ke DPRD Pandeglang, beberapa hari lalu, mendapat sorotan dari Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kab Pandeglang.
Menurut FK-LSM Kab Pandeglang, agar semuanya clear dan jelas, DPRD jangan buru-buru mengambil kesimpulan, melainkan wajib mempelajari dulu posisi dan kedudukan kasus yang menimpa warga Desa Sumur Laban.
"DPRD harus mempelajari dulu dari awal kejadian. Kenapa nama yang tercantum pada Sertifikat tidak sama dengan nama penggarap," ujar Sekjen FK-LSM Drs Aap Aptadi, MBA, kepada BantenEkspose.com, Sabtu malam (20/03/2021)
Menurut Aap, FK-LSM Kab Pandeglang menduga ada ketidakberesan sejak awal di kasus yang menimpa warga. Ia pun mencontohkan, di sertifikat tertulis nama A, sementara nama penggarap si B.
"Jelas ini, persoalan ini harus dipelajari dulu oleh DPRD, jangan membuat kesimpulan buru-buru, nantinya akan timbul masalah baru," ucap Aap.
Masih menurut Aap, yang harus dipelajari oleh DPRD selanjutnya, yaitu ihwal awal pihak PT BBR mengadakan perikatan sewa menyewa lahan, tentunya melalui penduduk setempat. Siapa mereka? Apa benar ada perjanjian kontrak. Kalau benar, berapa tahun, dan mana bukti-buktinya, Juga berapa besar nilai kontraknya. Apakah perjanjian kontrak memakai Alas Surat Sertifikat atau SPPT atau juga hanya pengakuan semata.
"Harus dipelajari pula, apakah masyarakat yang datang ke Kantor Camat dan DPRD itu pemilik atau penggarap objek sengketa? Kalau bukan, untuk kepentingan apa mereka ikut campur," tandas Aap.
Dikatakan Aap, dalam menyelesaikan kasus tanah di Sumur Laban yang kini jadi masalah, sangat tidak mudah. Karena menyangkut Unsur Pidana, Perdata dan Tata Negara (Tanah itu bekas Pirbun Karet). Apalagi dikaitkan dengan fungsi DPRD, hanya bidang Legislasi, Budgeting dan Controlling.
"Sebaiknya, sengketa ini diselesaikan melalui Lembaga Hukum, bukan Lembaga Politik. Walaupun hal tersebut tidak salah," imbuh Aap, yang juga salah seorang tokoh pembentukan Provinsi Banten.
Aap berharap, investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Pandeglang tidak membuat gaduh, tetapi harus membuat tentram dan sejahtera warga.
"Pandeglang memang butuh Investor untuk proses percepatan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat. Bukan Investor yang bikin gaduh di masyarakat," tutup Aap.(Yockhie)