Lahan Pertaniannya Bakal Tergerus, Warga Desa Sogong Tolak Lahannya Dipatok PT Suda Miskin
BantenEkspose.com - Langkah PT Suda Miskin, perusahaan pertambangan emas di wilayah selatan Kabupaten Lebak tak berjalan mulus. Sejumlah warga, yang lahannya kena pematokan batas wilayah IUP (ijin usaha pertambangan), melakukan penolakan.
Kali ini, yang melakukan penolakan warga Kampung Patat Desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak.
Menurut Ulung, salah seorang tokoh pemuda setempat, penolakan warga kampung Patat tersebut, muncul setelah sejumlah tokoh masyarakat melakukan musyawarah pada Sabtu malam (20/3/2020)
"Dalam musyawarah tersebut, masyarakat memutuskan untuk menolak keberadaan PT suda miskin dan menolak lahannya untuk dipasang patok oleh pihak perusahaan sebagai tanda batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)," kata Ulung
Dituturkan Ulung, bahwa penolakan ini didasari oleh kecintaannya terhadap tanah kelahiran dan menjaga kelestarian lingkungan. Warga meyakini, kehadiran perusahaan besar di sektor pertambangan akan berdampak besar terhadap keseimbangan ekosistem.
Saat ini, lanjut Ulung, di wilyah desa tempat tinggalnya belum dilakukan pematokan, karena masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan penolakan.
"Jadi kami perlu tegaskan kembali, masyarakat tidak ingin lahan pertanian warga beralih fungsi menjadi pertambangan, karena akan menyebabkan kehilangan mata pencaharian masyarakat sekitar," terang Ulung.
Ulung juga mempertanyakan ketidakjelasan keuntungan untuk masyarakat sekitar. Dibeberapa daerah, masyarakat di sekitar objek pertambangan tidak banyak merasakan manfaat dari kegiatan pertambangan.
Sebaliknya sambung Ulung, justru lingkungan menjadi rusak, lahan pertanian dan perkebunan terkalahkan, permukiman tergusur, serta resistensi sosial meningkat.
Selain itu terang Ulung, masih banyak aturan yang harus diselaraskan. Masih banyak kepentingan warga yang harus diperjuangkan dan yang paling penting ada kepentingan alam yang harus di lestarikan.
"Polusi dan pencemaran lingkungan menjadi permasalahan yang krusial dan tidak pernah ada solusi" ujarnya.
Untuk itu Ulung meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang Izin tambang yang diberikan kepada PT. Suda Miskin agar mata pencaharian masyarakat tidak tergerus.
"Kami ingin, meskipun izin tambang itu ada di pemerintah, namun jangan sampai mengabaikan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya penolakan datang dari masyarakat Kampung Binong dan kampung Cipeundeuy Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak - Banten.
Penolakan dituangkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh ratusan warga setempat. Dalam surat tersebut, warga meminta agar PT. Suda Miskin untuk menghentikan semua aktifitas di atas lahan garapan warga.
Sekedar diketahui, Berdasarkan IUP OP Nomor 503.3/05/BPMPTT/IUP.OP/2013, PT Suda Miskin diberikan ijin menggarap seluas 3.000 hektar, yang meliputi Kecamatan Panggarangan (Desa Cimandiri, Cibarengkok, Gunung Gede, Sogong) dan Kecamatan Cihara (Desa Mekarsari). (ris/red)