Ini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing
Banteneskpose.com - Di tengah pandmi Covid-19, bagi setiap Wajib Pajak orang pribadi, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui elektronik filing atau e-filing.
Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memang tengah berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan. Sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya.
"Untuk setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper, sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak," kata Kemenkeu Sri Mulyani belum lama ini.
Diketahui, pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.
Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id
Untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.
Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email.
Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut di atas untuk mendapatkan solusinya. (es'em)