BREAKING NEWS

Dua Tambang Pasir Laut di Kecamatan Panggarangan Ditutup Satpol PP


Bantenekspose.com
- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP Kecamatan Panggarangan melakukan penutupan lokasi penambangan pasir laut di dua Desa di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Penutupan itu dilakukan lantaran tidak berizin, dan merusak lingkungan pesisir pantai. Senin (22/3/2021).

Penutupan lokasi tambang itu, tertuang dalam berita acara dengan Nomor : 520/72/Trantibum/2021 yang ditanda tangani oleh Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan, dan Sekretaris Camat Panggarangan.

Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Agus Sumardi mengatakan, pertambahan pasir laut yang ditutup tepatnya berada di pesisir Pantai Sukasari Desa Sukajadi, dan pesisir Pantai Cikumpay Desa Panggarangan.

"Kondisi sepadan pantai antara Cikumpay Desa Panggarangan, dan Rancalele Desa Sukajadi sangat terancam abrasi. Karna itu kami selaku aparatur Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penutupan," ujar Agus.

Lanjut Agus, jika dikemudian hari kedua lokasi itu masih tetap beroperasi, maka pihaknya akan menurunkan tim dari Satpol PP Kabupaten Lebak untuk melakukan penyegel secara permanen.

"Kami akan tindak tegas setiap pelanggar perda," tegas Agus. (Odil)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image