BREAKING NEWS

DLH Lebak Hentikan Dua Lokasi Tambang Pasir Kuarsa di Bayah

Bantenekspose.com
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menghentikan aktivitas produksi dua pertambangan pasir kuarsa, di Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu (3/3/2021).

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Dasep Novian mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kegiatan pertambangan di dua lokasi itu diduga telah melanggar aturan, dan membuang limbah cucian pasir langsung ke sungai. Sehingga berakibat tercemarnya aliran Sungai Cimadur.

Setelah dicek ketika infeksi mendadak (Sidak), kata Dasep, kedua perusahaan itu ada yang sudah mengantongi izin produksi namun melanggar aturan dalam Izin pengelolan Air Limbah (IPAL), dan ada izin yang tidak lengkap.

"Saya sarankan terhadap manajemen perusahaan tambangan pasir yang ada di lokasi agar segera menempuh izin pertambangan, dan yang sudah ada izin tambangnya segera melakukan perbaikan IPAL," ungkap Dasep.

Karena itu, pihaknya memberikan surat peringatan hingga melakukan penghentian aktivitas produksi terhadap dua perusahaan itu.

"Saya sudah melakukan kewajiban dengan membuat berita acara agar menghentikan kegiatan terhadap dua pelaku usaha pertambangan, agar mengikuti aturan perundang-undangan," ucapnya.

Disampaikan Dasep, jika para pelaku usaha pertambangan pasir tidak mengikuti aturan, maka ada konsekwensi sanksi yang diberikan.

"Saya hentikan, Kalau tidak memperbaiki poin yang sudah disampaikan dalam surat, dan masih melakukan kegiatan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan per-Undang-undangan," paparnya. (odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image