Soal Perda PUK, GPSM Siap Dampingi DPRD Kota Serang Lawan Pengusaha THM
Bantenekspose.com - Sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Kota Serang, menyatakan siap mendampingi para Pimpinan DPRD Kota Serang untuk melawan para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang akan mengajukan Judisial Review Perda PUK ke Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung Ketua GPSM, KH. Jawari saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, seusai melakukan audiensi dengan unsur Pimpinan DPRD Kota Serang, Rabu (10/2/2021).
KH. Jawari mengatakan, terkait audiensi ini, pihaknya menanyakan persoalan gugatan yang dilakukan para oknum pengusaha hiburan malam di Kota Serang. Karena Perda PUK yang mengatur peredaran miras ini menurutnya sudah final.
"Alhamdulillah audiensi dengan para dewan, ternyata dewan sepakat dengan kita. Tetap kekeh memperjuangkan bahwa pasal-pasal itu sudah selesai," katanya.
Lebih lanjut, Jawari menanyakan persoalan Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi turunan dari Perda PUK, tidak kunjung selesai
"Kenapa Perwalnya belum selesai dari semenjak disahkannya Perda setahun lalu," ujarnya.
Jawari menyebut, hasil audiensi yang dilakukan, Perwal akan selesai minggu depan. Kendati demikian, jika sampai pada waktunya belum juga ada, GPSM akan mengadakan audiensi kembali dengan pihak Eksekutif.
"Kalau bertele-tele, ngaret terus, ada apa sebenarnya di Kota Serang. Apakah ada main mata, saya tidak tahu. Tetapi insyaallah janjinya ditepati, Perwal untuk Perda PUK selesai minggu depan," ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menuturkan, pihaknya akan tetap komitmen, dan sepakat bersama masyarakat Kota Serang khususnya para ulama bahwa akan melawan gugatan itu.
"Perkembangannya, kita sudah kirimkan surat. Tinggal kita tunggu nanti jawaban dari Mahkamah Agung RI selama 14 hari kerja, dan biasanya dibatalkan," katanya.
Ketua DPRD mengaku, pihaknya besok akan segera berkomunikasi dengan bagaian hukum Pemkot Serang, untuk menanyakan hal-hal yang dipersiapkan, sehingga minggu depan Perwal dapat selesai dan tinggal ditandatangani Walikota Serang.
"Makanya saya undang bagian hukumnya sekarang, dan insya Allah minggu depan. Hanya di draft itu tinggal 2 pasal saja, itu adanya di OPD Perizinan dan Dispar. Di Dispar terkait pembinaan dan pengawasan, jika di perizinan terkait OSS-nya itu biar tidak bentrok," paparnya. (es'em)