Soal Kejanggalan Pembangunan Samsat Malingping, BBP Akan Lapor Gubernur dan APH
0 menit baca
Bantenekspose.com - Terkait banyaknya dugaan kejanggalan dalam pembangunan Kantor Samsat Malingping, yang menghabiskan dana senilai Rp 19 miliar pada tahap pertama, Ormas Badak Banten Perjuang (BBP) DPD Lebak akan melaporkan ke Gubernur Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Ketua DPC BB Perjuangan Kabupaten Lebak, Erot Rohman, Pemprov Banten perlu mengetahui, apa yang terjadi dalam pembangunan gedung tersebut. Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Bapak Gubernur Banten harus tahu dengan fakta dilapangan. Bahwa pembangunan itu, diduga kualitasnya asal-asalan. Dengan ditemukannya keretakan beton di lantai dua, sudah menunjukan ketidakprofesionalan pelaksana," kata Erot
Erot mengatakan, kejanggalan lain terdapat pada waktu pengerjaan. Dari tahapan pekerjaan, seharusnya tahap pertama sudah selesai. Namun pertanggal Januari 2021 masih terlihat pelaksanaan pekerjaan. Diantaranya pemasangan ACP.
"Padahal harusnya pekerjaan kontrak sudah habis, dan memasuki masa pemeliharaan," ucapnya.
Dikatakan Erot, sejauh ini pihaknya telah berupaya mengkonfirmasi pihak Pemprov Banten, baik kepada Bappenda Banten maupun Inspektorat. Namun, sampai sejauh ini belum ada tindakan apapun terhadap kontraktor. Hanya menyampaikan, bahwasannya pekerjaan tersebut sudah 100%, baik secara fisik maupun administrasi, sudah selesai sesuai dengan target.
"Kenyataanya, dilapangan item pokok pekerjaan masih dilaksanakan. Kita juga akan menyampaikan dugaan proyek ini sudah di sub-kan oleh pihak pelaksana. Sebab indikasinya, proyek ini pemenangnya PT Herbeka yang berdomisili di Bandar Lampung, fakta dilapangan yang mengerjakan pengusaha lokal yang mengklaim bertanggungjawab," paparnya. (mat)
