Soal Kejanggalan Pembangunan Gedung Samsat Malingping, BB Perjuangan Resmi Berkirim Surat ke Gubernur
0 menit baca
BantenEkspose.com - DPC Badak Banten (BB) Perjuangan Kabupaten Lebak, secara resmi mengirimkan surat yang ditujukan ke Gubernur Banten Wahidin Halim. Aduan tersebut berkaitan dengan persoalan ditemukannya kejanggalan dalam pembangunan gedung UPT PPD Samsat Malingping, yang berlokasi di Kecamatan Malingping.
Kepada BantenEkspose.com, Ketua DPC BB Perjuangan Kabupaten Lebak, Erot Rohman mengatakan, bahwa dikirimnya surat yang ditujukan langsung ke Gubernur Banten, sebagai sikap tak percaya lagi dengan lembaga pengawasan yang ada di birokrasi Pemprov Banten.
"Jujur saja, saya sudah minim kepercayaan terhadap lembaga pengawasan internal yang ada di Pemprov Banten. Makanya, kami kirimkan surat biar gubernur tahu, apa yang terjadi dilapangan," ujar Erot, Jum'at (26/02/2021).
Baca Juga:
- .............Ini Penjelasan Kepala Bapenda Banten
- .............Ini Klarifikasi PT Haberka Mitra Persada
- .............Ini Penjelasan Kepala Bapenda Banten
- .............Ini Klarifikasi PT Haberka Mitra Persada
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, BB Perjuangan menemukan kejanggalan dalam pembangunan gedung UPT PPD Samsat Malingping. Diantaranya, ditemukannya keretakan di lantai 2, pekerjaan sudah melewati batas waktu tapi masih dikerjakan, dan sejumlah temuan lainnya.
Masih menurut Ketua DPC BB Perjuangan Kabupaten Lebak, Erot Rohman, pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan tahap pertama gedung tersebut, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.
"Pembangunan Samsat Malingping tahap pertama tahun 2020, menelan anggaran 19,8 miliar. Kami, menemukan banyak kejanggalan diantaranya beton di lantai atas keretakan. Kami juga menduga, pekerjaan tersebut telah disubkan oleh pihak pemenang lelang, kepada pengusaha lokal," kata Erot.
Karenanya, BB Perjuangan meminta kepada Gubernur Banten untuk mengevaluasi kembali profesionalitas kinerja PPK PPATK, yang dinilai tidak melakukan langkah-langkah strategis didalam melakukan pengawasan.
"Saya minta keterlambatan kerja dan dugaan subkon, untuk diberikan sanksi berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018. Saya juga merasa aneh dengan LPSE Banten yang menjadikan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang, padahal berdasarkan informasi dari pemberitaan di media lain, bahwa perusahaan tersebut pernah memiliki track record buruk dalam pengerjaan stadion mini di lampung," tutup Erot. (k1/red)
