Sidang DKPP, Pengacara Nasrul-Eki Tuntut Komisioner Bawaslu Serang Diberhentikan
0 menit baca
BantenEkspose.com - Dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang dituntut pasangan Nasrul-Eki untuk diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Tuntutan itu disampaikan Nasrul Ulum dan Eki Baihaki melalui kuasa hukumnya Didi Sumardi dan rekan, dalam sidang kode etik DKPP, di Aula KPU Provinsi Banten, Jum'at (25/2/2021).
Diketahui dalam sidang itu, dari keelima teradu Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, hanya hadir empat orang komisioner. Hal ini dikarenakan sebelum sidang dilakukan, hasil tes swab, satu orang komisioner reaktif Covid-19.
Tim kuasa hukum pengadu dari Kantor Hukum Didi Sumardi dan Rekan, Haris Tuasikal menyampaikan, pengaduan yang dilakukan pihaknya terkait penanganan laporan dugaan money politik yang ditangani Bawaslu Kabupaten Serang, karena diduga tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Haris menuturkan, pihaknya mengajukan kepada Majelis Sidang DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian secara permanen kepada lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang.
"Pengadu mengajukan dua orang saksi yang langsung melihat kejadian, dan sekaligus juga sebagai pelapor dalam Kasus dugaan money politik di TPS 1 Desa Ciagel, Kecamatan Kibin," katanya.
Dalam sidang itu, keempat Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang menyanggah aduan dari pihak pengadu. Mereka mengaku jika proses laporan yang masuk ke Bawaslu tidak ditindak lanjuti secara aturan hukum yang berlaku. Lantaran sebelum adanya laporan tersebut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penindakan, dan juga langsung memerintahkan Ketua Panwaslu Kecamatan Kibin untuk turun ke TKP.
Kemudian siangnya pada saat itu, secara bergantian komisioner Bawaslu datang ke lokasi. Setelah dua hari kemudian ada laporan ke pihaknya dan menerima laporan tersebut.
"Semua pihak yang dilaporkan pihak pengadu juga sudah kami undang untuk klarifikasi. Terkecuali terlapor Iwan Kurniawan, tidak pernah hadir. Sekalipun pihaknya sudah memberikan surat undangan sebanyak tiga kali," jelas Ketua Bawaslau Kabupaten Serang, Yadi.
Guna mencari benang merah atas persoalan ini, Majelis DKPP menggali semua keterangan dari berbagai pihak, baik dari pengadu maupun pihak teradu dengan mengajukan pertanyaan kepada kedua belah pihak secara bergantian.
Hadir dalam sidang tersebut, Khoirul Umam yang diketahui aktif memberikan keterangan selama Pilkada, sebagai juru bicara keluarga A Taufik Nuriman mengatakan, sebagai masyarakat awam pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan melalui Sidang DKPP ini.
"Kita hanya menyimak saja berbagai keterangan yang terungkap tadi di sidang Kode etik DKPP, keputusannya kita serahkan kepada majelis DKPP," ujarnya.
Kendati demikian Umam menuturkan, sebagai masyarakat dirinya melihat memang regulasi Pilkada ini ada kelemahan, terutama dalam kasus ini, pelaku money politik ternyata tidak bisa di panggil paksa oleh Bawaslu.
"Padahal Bawaslu sudah dilengkapi oleh perangkat hukum lainnya, Polis dan Kejaksaan. Tetapi mereka sepertinya tidak ada payung hukum untuk bisa memaksa seseorang apabila dipanggil Bawaslu setelah tiga kali berturut-turut tidak hadir," ungkapnya.
Umam menilai, dalam persoalan ini tidak pada Kasus pidana murni. Polisi dan Kejaksaan tidak bisa memanggil paksa bahkan menjadikan sebagai DPO.
"Ini menjadi pekerjaan rumah semuanya terutama pihak legislatif, agar ada low inforcemant dan kepastian hukum bagi kita masyarakat," ucapnya.
Kata Umam, jika seperti ini nanti malah jadi preseden buruk di masyarakat. Karena money politik itu bukan kejahatan.
"Karena kalau pun dilakukan tidak ada penegakan hukum di situ, tinggal kabur aja kan gak diapa-apakan pelakunya," paparnya. (es'em)