GNPK-RI Temukan Bumdes di Kecamatan Malingping Tak Berikan Bagi Hasil
0 menit baca
BantenEkspose.com - Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Perwakilan Provinsi Banten, Sudarmanto, ngaku telah menemukan 7 BUMDesa di Kecamatan Malingping tanpa Dividen (Bagi Hasil) dengan Pemerintah Desa.
Menurut Sudarmanto, Divisi Kajian dan Analisis Anggaran Desa, LSM GNPK - RI Perwakilan Provinsi Banten, telah merilis temuan keberadaan BUMDesa berdasarkan hasil pengkajian dan analis anggaran, untuk menentukan indikator sejauh mana BUMDesa dapat meningkatkan perekenomian penduduk desa, dan memberikan tambahan Pendapatan Asli Desa (PAD) kepada anggaran desa.
"Sesuai amanat Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa yakni Pasal 3, Pendirian BUM Desa bertujuan, meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa," kata Sudarmanto, Sabtu (6/2/2021).
Sudarmanto melanjutkan, berdasarkan data Versi SID Kementerian Desa, terlapor sejak 2017-2020 ada 10 Desa yang telah menyertakan anggaran untuk pembentukan dan pengelolaan BUMDesa se-Kecamatan Malingping. Namun, berdasarkan data yang terlapor dalam Sistem Informasi Desa, tak sedikit BUMDesa yang telah menerima penyertaan modal pada setiap tahunnya, tidak memberikan dividennya berupa PAD ke APBDesa masing-masing.
"Dengan demikian kami menaruh kecurigaan, terhadap kondisi laporan keuangan dan pergerakan usaha BUMDes tersebut apakah sehat atau tidak sehat. Kami berpendapat, dengan tidak memberikan dividen, secara fundamental, keberadaan BUMDesa ini dapat diasumsikan mengalami kegagalan," terang Sudarmanto,
Sudarmanto mengaku, pihkanya kini tengah mengindentifikasi dan mengumpulkan data Investigasi, perihal Keberadaan dan kondisi lapangan dari kegiatan Usaha BUMDesa di wilayah Kabupaten Lebak.
"Secara independen, lembaga kami tengah melakukan penelusuran informasi lapangan terkait keberadaan dan kondisi. Jika kami temukan hal-hal yang bersifat dugaan penyimpangan, segera kita akan lapor ke aparat penegak hukum," ucap Sudarmanto. (odil)