BREAKING NEWS

Fakta Integritas Pemasok BPNT, Dinilai Hanya Seremonial

BantenEkspose.com
- Masih Adanya perusahaan pemasok sembako nakal yang menyalurkan komoditi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak berkualitas, menyulut aktivis Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) angkat bicara.

Kepada wartawan, Aris Doris alias Si Peci Merah, salah satu aktivis SIGMA, menuding kegaduhan BPNT di Kabupaten Pandeglang, tidak lepas dari dugaan campur tangannya Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Sosial dan Tim Koordinasi Kabupaten (Timkorkab) program, yang mewajibkan pihak pengusaha pemasok sembako untuk menandatangani fakta integritas, di sebuah rumah makan beberapa waktu lalu

"Fakta integritas menjadi salah satu awal mula terjadinya kekacauan dan kegaduhan program BPNT ini," terang Doris saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/02/2021)

Doris menjelaskan lebih lanjut,  fakta integritas  ujungnya hanya memberi peluang pengusaha mendapatkan Purchase Order (PO) dari e-Warong.
"Akibatnya banyak pengusaha yang keliling mencari PO dengan cara penekanan kepada agen e-Warong, seolah mereka sudah terlegalisasi. Padahal, tidak sedikit perusahaan pemasok yang latar belakangnya bukan usaha dibidang sembako, melainkan dibidang konstruksi," kata Doris
Doris menyesalkan terhadap Timkoor dan Dinas Sosial, yang mengharuskan pengusaha menandatangani fakta integritas, namun tidak memberikan sanksi jelas kepada perusahaan yang diduga mengabaikan fakta integritas itu sendiri.

"Pengusaha pemasok sembako BPNT sepertinya menilai fakta integritas tersebut tak ubahnya sebuah seremonial belaka. Faktanya, mereka tetap saja melakukan pengiriman komoditi kepada agen dengan tidak sesuai prinsip 6 T. Jadi fakta integritas itu, sama sekali tidak ada pengaruhnya membuat program berjalan optimal. Pertanyaannya, apakah mereka tidak paham arti dari fakta intregritas?" ucap Doris

Padahal, jelas Doris, fakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Tolong pihak terkait, agar cepat memblack list pemasok baik, PT atau CV yang tidak mumpuni dibidang sembako, terlebih menyalurkan komoditi dengan tidak berkualitas, dan tidak berpedoman terhadap prinsip 6 T. Karena hal ini dapat merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Apalagi hampir kebanyakan penyuplai menjual komoditi melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET) dan harga pasar,"  tutup Doris (yoki)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image