BB Perjuangan Soroti Dugaan Pungli di MTsN 1 Kota Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Perjuangan (BBP) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Serang yang dilakukan pada saat pandemi Covid-19.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni mengatakan, pihaknya mengecam Kepala Sekolah dan Komite MTs Negeri 1 Kota Serang, yang diduga telah bersekongkol untuk memuluskan Pungli disaat masyarakat kesulitan ekonomi akibat diterpa Pandemi Covid-19.
"Persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kementerian Agama, mengingat begitu banyak sekolah dibawah naungan Kemenag yang lebih 'ganas' dan 'rakus' dalam melakukan pungli dibanding sekolah umum," ujar Eli.
Eli menyayangkan, kondisi manajemen sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan Kemenag terkesan semakin parah. Padahal sekolah-sekolah umum dibawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saat ini sudah semakin membaik dengan minimnya praktik pungli.
"Kami meminta agar Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenag Banten, dan Kakan Kemenag Kota Serang segera memerintahkan kepala madrasah tersebut, untuk menghapuskan pungli. Tindakan ini menambah kesusahan masyarakat ditengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tegasnya.
Eli mengungkapkan, berdasarkan catatan dari data yang diperoleh, pihak Sekolah MTs Negeri 1 Kota Serang mematok pungutan kepada siswanya bervariasi. Disebutkannya, untuk siswa kelas VII sebesar Rp 460 ribu, kelas VIII Rp 320 ribu dan siswa kelas XI sebesar Rp 500 ribu.
Kejadian ini, kata Eli, dikeluhkan beberapa orangtua siswa di sekolah tersebut. Karena sumbangan itu sangat memberatkan orang tua, apalagi di tengah pandemi saat ini.
“Karena itu, BB Perjuangan meminta agar seluruh pungli itu dihentikan. Yang sudah sempat dikutip segera dikembalikan ke orang tua siswa. Bisakah sekolah menunjukkan empatinya, atas penderitaan masyarakat akibat tekanan wabah pandemi Corona ini,” ucapnya.
Eli berharap, apabila para pengelola sekolah tersebut tetap membandel dengan terus menyusahkan orang tua siswa dengan praktik pungli, aparat penegak hukum harus segera bertindak.
"Polisi atau kejaksaan jangan membiarkan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat seperti ini,” tegasnya.
Dikelola Komite
Sementara, Kepala MTs Negeri 1 Kota Serang, Umi Kulsum Umayah tidak menampik ihwal pungutan tersebut. Namun ia mengaku bahwa pungutan itu merupakan hasil musyawarah Komite bersama orang tua siswa.
"Bahkan pembayaran dan pengelolaannya pun langsung pihak komite. Sekolah hanya mengusulkan program unggulan yang pembiayaannya yang tak tercover oleh dana BOS," katanya.
Kendati demikian, kata Umi, untuk lebih teknisnya, menyarankan agar langsung konfimasi dengan pihak komite sekolah.
Senada, Ketua Komite MTsN 1 Kota Serang, Hidayat menjelaskan bahwa sumbangan itu merupakan hasil kesepakatan bersama orangtua siswa. Saat itu sempat ada SKB 4 Menteri soal sekolah tatap muka, tetapi dalam perjalannya tidak jadi, dan surat sudah menyebar.
"Tapi soal sumbangan harus persetujuan orang tua, jadi tetap kita rapat bersama perwakilan orang tua dengan memperhatikan Prokes," ungkapnya.
Menurutnya memperoleh sumbangan dari orang tua siswa dibolehkan selama dilakukan persetujuan.
"Di PMA No 16 tahun 2020 menyatakan bahwa partisipasi orang tua siswa itu dibolehkan," paparnya. (es'em)