Surat Tugas Dipertanyakan, Musa: Harus Bisa Bedakan Mana Sidak Dengan Kunker
Bantenekspose.com - Menanggapi pernyataan Ketua DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, yang mempertanyakan soal surat tugas anggota DPRD yang sering melakukan Sidak, anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah mengatakan bahwa terdapat perbedaan antara Sidak dengan Kunjungan Kerja (Kunker).
"Sidak dan kunjungan kerja hal yang sangat berbeda, kalau kunjungan kerja wajib ada surat tugas karena menyerap anggaran," katanya saat dikonfirmasi Bantenekspose.com via pesan WhatsApp, Rabu (13/1/2021).
Musa menjelaskan, Sidak perlu dilakukan anggota dewan selama ada pengaduan dari masyarakat. Sebab sifatnya dadakan, apalagi dilakukan oleh anggota komisi yang membidanginya, yang kemudian dikomunikasikan dengan pimpinan komisi.
Menurutnya, itu tidak menjadi sebuah masalah, yang terpenting kontek dalam Sidak itu untuk kepentingan masyarakat, bukan mencari uang recehan.
"Saya kira ini perlu diluruskan dalam statemen sesuai undang-undang, dan peraturan, mungkin Perda. Namun tidak disebutkan undang-undang atau peraturan nomor berapa kalau Perda nomor berapa?," jelasnya.
"Coba Ketua DPP BB Perjuangan lebih diperjelas, supaya dasar hukumnya jelas," imbuhnya.
Kendati demikian, Musa mengaku bahwa dirinya mendukung apa yang dilakukan Ketua DPP Badak Banten Perjuangan. Sebab dalam hal ini, kinerja dari anggota DPRD perlu diawasi. Bahkan bila perlu jika menemukan pelanggaran, diharapkan untuk segera melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak.
"Kalau ada anggota dewan melangar aturan segera laporkan ke BK. Saya sanggat mendukung, karena kinerja anggota dewan harus diawasi oleh masyrakat," ucap politisi PPP itu.
Lanjutnya, yang penting dalam melaporkan harus profesional. Bukan karena membekingi usaha-usaha masyrakat yang melangar aturan dan perundang-undangan.
Amanat UU
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lebak menyebut, peran dan pungsi anggota dewan dalam melakukan pengawasan merupakan amanat undang-undang, dan melekat pada pribadi semua anggota dewan atau komisi, tidak mesti dilengkapi surat tugas.
"Melakukan pengawasan, membuat laporan adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Tanpa terkecuali anggota dewan bukan melangar aturan dan perundang-undangan," tuturnya.
Musa memandang, dalam hal ini bisa dibilang lain cerita, jika konteknya anggota DPRD harus membawa surat tugas ketika ada pengaduan dari masyrakat kepada pimpinan, dengan jeda waktu yang cukup. Kemudian pimpinan menugaskan komisi atau perorangan.
"Kalau sipatnya urgent, bila tidak segera dilakukan, dan kemudian merugikan masyrakat secara umum. Apa harus nungu surat tugas. Apa dasar hukumnya ?," tegasnya.
"Jika pengawasan atau Sidak harus ada surat tugas. Kemudian surat tugas tidak dikeluarkan karena ada kepentingan lain dengan kegiatan yang akan disidak. Mandul dong pungsi pengawasannya," imbuh Musa.
Menurutnya, surat tugas diperlukan pada persoalan yang menyangkut kewenangan-kewenangan yang tidak bisa dilakukan sendiri atau kolektif kolegial, bukan pada posisi pengawasan dan Sidak.
"Kolektif kolegial bukan pada ranah pengawasan atau Sidak, tapi pada pengambilan sebuah keputusan DPRD," ungkapnya.
Untuk itu Musa menegaskan, pendapat Ketum BB Perjuangan adalah pendapat yang tidak mendasar serta keliru antara memahami Kunjungan Kerja, monotoring yang direncanakan atau diperintahkan dan investigasi itu sangat berbeda sekali dengan Sidak dan pengawsaan.
"Sidak bisa dilakukan oleh semua anggota dewan, yang penting hasilnya disampaikan pada intansi yang berwenang menanganinya. Agar segera ditindaklanjuti baik oleh APH maupun Dinas atau Intansi yang membidangi. Hal ini agar tindakan-tindakan usaha atau kegiatan lain yang diangap melangar hukum atau peraturan serta merugikan masyrakat secara umum segera ditindak tegas," ujarnya.
Jadi, kata Musa, tinggal dipantau atau diawasi kaitan Sidak anggota dewan itu kemana, kemudian ditindaklanjuti tidak. Jika tidak, Musa menduga bisa saja ada kepentingan pribadi.
"Nah yang seperti ini segera laporkan ke BK DPRD. Hak-hak melakukan pengawasan anggota dewan tidak ada batasan karena tidak mengantongi surat tugas," paparnya. (es'em)