Soal Degradasi Lingkungan Akibat Tambang, KMB Minta Pemerintah Bersikap Tegas
0 menit baca
![]() |
Salah satu aktivitas pertambangan di Kab Lebak |
Bantenekspose.com - Menyoroti degradasi lingkungan yang makin parah, DPD Kaukus Muda Banten (KMB) Kabupaten Lebak, meminta pemerintah untuk memperketat perijinan dibidang pertambangan. Kalaupun terpaksa, demi kebutuhan ekonomi daerah, harus jelas upaya reklamasi pasca tambang dan biaya sosial yang terdampak.
Demikian dikatakan Ketua DPD KMB Kabupaten Lebak, Muhamad Ila Nahlia, melalui rilis yang diterima Bantenekspose.com,Senin (18/01/2021).
Persoalan banjir bandang dan longsor, kata Ila, tanpa mendahului ketentuant Tuhan, salah satu penyebabnya adalah pengelolaan lingkungan yang tidak jelas. Ketidakjelasan itu, diperparah dengan perilaku pelaku penambangan tanpa ijin (PETI) maupun perusahaan yang berijin, yang mengakali kelemahan peraturan itu sendiri.
"Ini bukan rahasia umum. Pelaku PETI maupun yang berijin, masih banyak yang mengabaikan persoalan lingkungan. Wajar, bila kemudian musibah banjir bandang dan longsor selalu mengintai, karena kita abai dengan persoalan lingkungan," ujar Ila, panggilan akrab pria kelahiran Lebak ini.
Dalam pandangan Ila, persoalan PETI merupakan fenomena masyarakat yang kesulitan ekonomi. Karena ada demand, maka mereka merambah hutan. Fenomena ini sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan. Baru, ketika Lebak diguncang musibah longsor dan banjir bandang, pemerintah seolah-olah serius memberangus aktivitas PETI. Sementara, yang bukan klasifikasi PETI, tak sedikit pula yang melanggar dan masih melenggang.
"Ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian semua. Kami juga di KMB sudah mendeteksi sejumlah oknum yang memuluskan perijinan dan sejumlah perusahaan berijin, namun mengakali ketentuan perijinan," tandas Ila.
Penguasa dan Pengusaha
Lebih lanjut Ila memaparkan, mengatasi persoalan degradasi lingkungan hidup, pemerintah seharusnya tak main-main. Jangan karena pertimbangan ekonomi dan sharing PAD, lantas perijinan menjadi mudah. Sementara, masyarakat sekitar yang tekenda dampak, hanya menjadi penonton sinetron aliran kas ke daerah.
Ditegaskan Ila, patut diduga ada kepentingan pribadi penguasa dan pengusaha, dalam kegiatan pertambangan, termasuk sedari pengurusan perijinan. Namun, ini menjadi samar dan publik tidak mengetahuinya, karena memang tidak dilakukan secara transparan
"Soal penguasa dan pengusaha ini pula, turut memperparah degradasi lingkungan. Tak menampik, bila ada iming-iming pengusaha kepada penguasa, untuk dimudahkan proses perijinannya. Ini tidak boleh kita biarkan," tegas Ila. (k1/red)