Produk Jahe Merah Lapas Serang Dapat Lisensi Halal Kanwil Kemenag
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten memberikan lisensi halal untuk peroduk Jahe Merah Instan yang diprosuksi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang. Penetapan itu didapat Lapas Serang setelah melalui tahapan dan proses pendaftaran sertifikasi halal di Kemenag, Selasa (5/1/2020).
Diketahui penyerahan itu diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, HA. Bazari Syam, kepada Kepala Sub Seksi Bimker dan Lohasker Lapas Serang, Sukar secara simbolis, pada acara Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-75, di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Serang mengatakan, dengan adanya ketetapan halal yang diberikan Kanwil Lemenag Provinsi Banten, diharapkan dapat membuat produk Jahe Merah Instan Lapas Serang semakin terjamin kaitan legalitas di pasaran.
“Alhamdulillah, semoga dengan adanya ketetapan halal tersebut bisa membuat produk unggulan Lapas Serang yaitu Jahe Merah Instan menjadi semakin terjamin legalitasnya, dan juga bisa mendorong warga binaan untuk lebih semangat dalam melakukan kegiatan kemandirian Jahe Merah Instan Lapas Serang,” papar Kalapas. (es'em)