BREAKING NEWS

Politisi PPP Lebak, Kembali Soroti Limbah PT BFN di Cihara

BantenEkspose.com -
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lebak, Musa Weliansyah kembali menyoroti aktivitas galian pasir kuarsa PT Batu Fortuna Natura (BFN) di Kecamatan Cihara.

Menurut Musa, aktivitas galian C PT BFN tersebut diduga melakukan pembuangan limbah secara langsung ke area sungai muara Cihara tanpa mengantongi izin. 

Musa menyebut, kegiatan tersebut dinilai upaya melawan hukum. "Sudah jelas aktivitas tersebut tidak diperbolehkan. Karenanya, saya menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dikarenakan, PT BFN diduga belum mengantongi izin pengelolan limbah dan membuat pencucian pasir diluar titik koordinat," kata Musa Weliansyah kepada awak media, Kamis (21/01/2020).

Lebih lanjut legislator Lebak itu menilai jika PT. BFN belum mengantongi izin Instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Itu juga yang akan merusak dampak lingkungan, seperti halnya membuat pendangkalan sungai.

"Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak jangan banyak lagi memberikan teguran biasa. Harus tegas, bila perlu cabut izinnya yang berkaitan dengan dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLH Lebak," ucapnya.

Politisi berlambang Ka'bah itu menerangkan, jika perusahaan sebelumnya sudah berkomitmen dengan membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Maka pernyataan kesanggupan itu harus dilakukan oleh perusahaan.

"SPPL adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya kepada DLH Lebak, tapi faktanya ini malah terkesan akan merusak lingkungan hidup, ini tidak boleh dibiarkan, harus ditindak tegas," terang Musa.

Musa juga mengaku, akan segara melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika perusahaan terus memaksakan melakukan kegiatan pencucian pasir, di area sungai muara Cihara dengan langsung membuang limbah, tanpa adanya proses pengelolaan secara khusus.

"Segera akan saya laporkan ke APH dalam waktu dekat ini, isu kerusakan lingkungan harus terus digalakan, jangan sampai para pengusaha pertambangan mengabaikan lingkungan hidup dengan cara merusak lingkungan. Intinya, harus pindah lokasi pencucian pasir, disitu bukan koordinat untuk pencucian pasir karena diluar titik koordinat juga limbah yang langsung ke area sungai muara Cihara," ungkapnya. (k1/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image