BREAKING NEWS

Lokasi Pengolahan Limbah Tak Sesuai Izin, DLH Lebak Tutup Lokasi Pertambangan Pasir di Cihara

BantenEkspose.com
 - Menindaklanjuti persoalan ertambangan pasir galian C  PT. Batu Fortuna Natura (BFN) yang pernah disoal anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pertambangan di Desa Cihara Kecamatan Cihara.

Pantauan BantenEkspose.com, Selasa (12/1/2021) Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kabupaten Lebak, Dasep Novian, meninjau ke lokasi tersebut dan berkordinasi langsung dengan pengurus perusahaan PT BFN.

Dasep melakukan verifikasi dan dokumentasi, hingga menghentikan sementara kegiatan usahanya. Mengingat, area pengelolaan air limbah dan kolam di luar IUP izin.

"Saya sudah membikin berita acara untuk menghentikan sementara usahanya. Memang benar, perusahannya mempunyai Izin. Namun ada 3 kolam diluar IUP," kata Dasep.

Dasep meminta pihak perusahaan, agar mengurus atau menempuh izin pengolahan air limbahnya, karena diluar projek perusahaannya.


Ditempat yang sama, pengurus perusahaan PT BFN bersedia akan mengikuti imbauan DLH Lebak, kalau memang dinilai melanggar aturan.

"Sebenarnya disini stock file saja pak, dan di akhir-akhir ini belum beroperasi kembali. Kalau memang imbauan dan arahan dari pihak terkait, saya akan benahi kembali, sesuai acuan aturan yang dijelaskan tadi," ucap salah seorang pengurus.

Sebelumnya, Wakil ketua fraksi PPP DPRD Lebak pada saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang tersebut, pada Kamis (7/1/2021), yang sedang melakukan pembuangan limbah cucian pasir kuarsa, menemukan limbah dibuang langsung ke aliran sungai Cihara.

Karena itu, Musa Weliansyah Meminta DLH dan Satpol PP Kabupaten Lebak, untuk segera menutup aktivitas pertambangan perusahaan tersebut jika sudah melanggar aturan. (odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image