Intimidasi Wartawan, Ketua Forwal: Pelaku Bisa Kena Ancaman Pidana
0 menit baca
Bantenekspose.com - Menyikapi adanya nada berbau ancaman dari seseorang yang diduga merupakan pengurus HNSI di Kecamatan Bayah. Ketua Forum Wartawan Lebak (Forwal) Achmad Bahtiar angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Abak ini mengatakan, seorang wartawan dalam bekerja dilindungi undang-undang. Hal ini tertuang pada UU Pers No 40 tahun 1999. Disebutkan, Pers sebagai penyalur informasi kepada publik memiliki hak publikasi dan sosial kontrol. Jika pers dihalang-halangi, atau diintimidasi maka pelakunya bisa dikenakan delik ancaman pidana.
"Saya selaku Ketua Forawal, sangat menyayangkan adanya dugaan upaya keriminalisasi, dan intimidasi oleh oknum pengusaha, kepada salah satu rekan kita yang ada di Wilayah Kabupaten Lebak Selatan," kata Abak, Jumat (9/1/2021).
Ketu Forwal ini mengungkapkan, sosok Odil merupakan wartawan Bantenekspose.com yang bertugas di wilayah Lebak selatan. Kata Abak, Odil ini merupakan salah satu wartawan kritis terhadap persoalan lingkunga, dia juga tergabung di Forum Wartawan Lebak (Forwal) Wilayah Selatan.
Dengan adanya kejadian ini, Abak berharap agar semua media atau jurnalis bergerak untuk mempertahankan, dan memperjuangkan kebenaran serta bertindak sesuai hukum. (es'em)