DPC BB Perjuangan: Semua Yang Terlibat Dalam Program BPNT Harus Patuhi Pedum
0 menit baca
BantenEkspose.com - Erot Rohman Ketua DPC Ormas Badak Banten (BB) Perjuangan Kabupaten Lebak, meminta semua pihak yang terlibat dalam kepentingan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), harus patuh terhadap pedum program sembako perubahan I 2020.
Erot menegaskan, berdasarkan pedoman umum (pedum) sembako tahun 2020 bab 3 poin 314 huruf I, sudah gamblang dijelaskan bahwa ASN (termasuk TNI Polri) , Kepala Desa/Lurah, perangkat desa maupun perangkat kelurahan, anggota BPD atau BPK, tenaga pelaksana bansos pangan, dan SDM pelaksanaan PKH (program keluarga harapan), baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, pengelola maupun penyuplai e-Warong
Menurut Erot, program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak, dalam pelaksanaan yang sudah berjalan, tidak dapat dipisahkan dari kepentingan segelintir oknum, yang ingin mencari keuntungan dalam program tersebut.
"Sejauh ini, hasil investigasi kami dilapangan masih banyak ditemukan perseorangan, sebagaimana yang telah di atur dalam pedum di atas masih menjadi bagian daripada lingkaran program BPNT tersebut, mulai dari penyuplai beras hingga komoditi lainnya," kata Erot
Ia juga mengklaim, sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga sebagai oknum kepala Desa, oknum TKSK, hingga oknum anggota Dewan yang masih bergelut sebagai Suplier.
"Untuk itu, kita meminta dalam waktu dekat agar semua pihak yg terlibat segera patuh terhadap pedum program tersebut. Selanjutnya, kita juga akan melaporkan sejumlah nama dimaksud tersebut kepada tim pengendali program tingkat Kabupaten, agar segera memberikan sanksi yang tegas," tutupnya. (odil)