Dikirim Sampah Dari Tangsel, KMP TPSA Cilowong Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi
Bantenekspose.com - Koalisi Masyarakat Peduli (KMP) TPSA Cilowong, meminta Pemerintah Kota Serang melakukan sosialisasi rencana kerjasama antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel mengenai pengolahan sampah.
"Saya berprinsip bahwa kerja sama ini harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, terutama warga sekitar TPSA Cilowong," ungkap Ketua Koalisi Masyarakat Peduli (KMP) TPSA Cilowong, Ridho Dinata, Senin (25/1/2021).
Ridho menekankan, dalam klausul perjanjian pun harus tertulis jelas, terukur dan menguntungkan pemerintah Kota Serang.
"Point kerjasama yang nanti tertuang dalam dokumen perjanjian kerjasama yang akan disepakati harus jelas," ujarnya.
Selanjutnya, terkait mobilisasi angkutan dan muatan sampah yang mencapai 400 ton per-hari, perlu dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
"Jumlah mobil perhari ini juga harus diperjelas. Lewat mana jalurnya dan jam operasionalnya dari jam berapa hingga jam berapa," ungkapnya.
Kendati demikian Ridho mengatakan, kaitan PAD pihaknya memahami, akan tetapi secara teknis juga masyarakat harus memastikan komitmen Pemerintah Kota Serang terhadap risiko bencana, dan risiko pencemaran lingkungan yang berdampak pada keberlangsungan hidup di pemukiman warga sekitar TPSA Cilowong.
Sementara salah seorang praktisi hukum, Wahyudi mengatakan, dalam hal ini Pemkot Serang harus memberikan pemahaman terkait rencana yang akan dilakukan. Sebab jika masyarakat sudah merasa dirugikan, maka sudah pasti akan muncul gerakan penolakan.
"Maka dari itu, perlu upaya pemahaman dalam mengantisipasi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh masyarakat ketika dirugikan, yang tepat adalah class action," ujarnya.
Wahyudi menyebut, menurut Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Kata Wahyudin, pihaknya juga tidak berkeberatan jika dikemudian hari masyarakat meminta bantuan. Namun dengan catatan, hal itu merupakan upaya terakhir.
"Secara terbuka, kami dari LKBH siap membantu, dengan catatan langkah tersebut adalah upaya akhir. Intinya, perjanjian kerjasama ini jangan merugikan pemerintah dan masyarakat Kota Serang," paparnya. [es'em]