BREAKING NEWS

Di Bayah dan Panggarangan, BB Perjuangan Temukan Kios Resmi Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

BantenEkspose.com -
 Ditengah carut marut distribusi pupuk di Lebak Selatan, DPC Badak Banten (BB) Perjuangan Kabupaten Lebak, menyatakan telah menemukan  kios resmi pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Panggarangan dan Bayah, yang menjual pupuk terhadap petani dengan harga melampaui ketetapan harga Kementrian Pertanian (kementan).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua DPC BB Perjuangan Kabupaten Lebak, Erot Rohman, mengtakan pihaknya akan mendesak PT Petrokimia Gressik, agar mencabut izin kios resmi pupuk bersubsidi, yang dinilai menjual harga diatas HET, yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pertanian.
 
"Berdasarkan hasil pemantauan BB Perjuangan, bersama penjaringan informasi di wilayah Lebak selatan, bahwa telah ditemukan kios resmi pupuk bersubsidi di wilayah Panggarangan dan Bayah, menjual terhadap petani dengan harga melampaui yang telah ditetapkan oleh Kementan," kata Erot, Kamis (15/01/2021).

Dipaparkan Erot, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 49 tahun 2020. Sesuai Permentan tersebut, untuk pupuk jenis urea seharga Rp. 112.500 Per karung atau Rp. 2.250 Per Kg. Jenis pupuk ZA seharga Rp. 85.000 Per karung atau  Rp. 17.00 Per Kg. Pupuk SP-36 seharga Rp. 120.000 Per karung atau Rp. 2.400 Per Kg, NPK PHONSKA seharga Rp. 115.000 Per Karung atau Rp. 2.300 Per Kg, Petroganik seharga Rp. 32.000 Per karung atau Rp. 800 Per Kg.

Masih menurut Erot, fakta di wilayah lebak selatan, khususnya di Kecamatan Bayah dan Panggarangan, ditemukan penjualan pupuk di kios resmi yang tak sesuai dengen ketentuan Permentan tersebut.

"Kami menemukan, Pupuk jenis Urea dijuala seharga Rp. 125.000 Per Karung. Untuk jenis SP - 36 dijual seharga Rp. 130.000. Bahkan diduga kuat, untuk jenis pupuk yang lainnya pun dijual di atas harga HET. Artinya dari dua jenis pupuk yang sudah kita kantongi datanya ada, sekitar Rp. 10.000 mark up harga Per karungnya. Ini tidak boleh dibiarkan," ungkap Erot

Ditegaskan Erot, seharusnya Kios resmi tidak boleh bermain-main dengan harga dalam penjualan barang bersubsidi, hanya untuk mendapatkan keuntungan besar. 

"Ini adalah penindasan untuk kaum tani. Barang bersubsidi tidak bisa dikenakan hukum pasar, Kalau barang langka permintaan banyak harga pasti mahal. Barang bersubsidi harganya sudah di atur oleh pemerintah," menurut Erot. (odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image