CPNS Terima SK, Syafrudin Intruksikan Tak Pindah Kerja Salama 10 Tahun
Bantenekspose.com - Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan agar para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menerima SK, tidak pindah kerja dari Lingkungan Pemerintah Kota Serang kurang dari 10 tahun.
"Kalau 10 tahun mengajukan pindah, saya anggap mengundurkan diri. Sebab itu sudah ditandatangani oleh masing-masing," kata Wali Kota, di Gedung Diskominfo Kota Serang, Selasa (19/1/2020).
Selain itu Wali Kota mengintruksikan, agar para CPNS yang berasal dari luar daerah agar berdomisili di Kota Serang, dan segera beradaptasi dengan lingkungan kerja saat ini.
"Kalau dari luar Kota wajib berdomisili Kota Serang, karena tidak mungkin luar Kota Serang kerja di Kota Serang. Kami juga berharap, maka segera beradaptasi dengan lingkungan masing-masing dan bisa bekerja sesuai tupoksinya," ujarnya.
Wali Kota mengaku, saat ini pihaknya juga sudah mengajukan para pekerja honorer ke BKPSDM Kota Serang, untuk dijadikan P3K.
"Mudah-mudahan tahun 2021 ini ada, dan kalau pun tidak ada kami akan upaya yang honorer kategori 2 yang kemarin apalagi kategori 1 akan diutamakan dan segera selesai," ungkapnya.
Syafrudin membeberkan, kondisi pegawai di Pemkot Serang saat ini mengalami kekurangan SDM, terutama posisi PNS di Kota Serang.
"Jadi saat ini yang menjadi staf relatif tidak ada, karena idealnya satu kasi itu satu atau dua staf. Ini kasi saja di Kelurahan Kota Serang belum terisi," ucapnya.
Sementara Kepala BKPSDM Ritadi B Muhsinin mengatakan, terkait intruksi bahwa CPNS yang menerima SK tidak boleh pindah kerja kurang dari 10 tahun, merupakan keputusan dari MenpanRB.
"Itu sudah keputusan MenpanRB," paparnya. (es'em)