Camat Cihara Benarkan PT BFN Mencuci Pasir di Luar Project Area
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pemerintah Kecamatan Cihara menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya pengawasan terhadap perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.
Demikian ungkapkan Camat Cihara Ade Kurnia, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Jumat (29/1/2021).
Pengawasan itu salah satunya dilakukan terhadap PT Batu Fortuna Natura (BFN). Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki Surat Izin Instalsi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Sebab itu, perusahaan pertambangan pasir kuarsa yang berlokasi di Desa Cihara, Kecamatan Cihara ini, mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah. Karena telah membuang limbah pencucian pasir langsung ke aliran Sungai Muara Cihara.
Ade Kurnia membeberkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap beberapa kegiatan tambang di wilayahnya itu. Bahkan sudah melakukan pendataan.
Hasil yang didapat, Camat Cihara membenarkan salah satu perusahaan yakni PT BFN, telah melakukan pencucian di luar project area.
Menurutnya, harus ada ketegasan dari dinas yang memiliki kewenangan, yang dalam hal ini dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan penegak hukum tingkat Kabupaten Lebak.
"Berkaitan dengan Intruksi Bupati soal tambang, saya sudah mengimbau dan menginpentarisir kegiatan tambang yang ada, untuk segera mengikuti beberapa prosedur peraturannya," ungkap Camat.
Ade mengaku, dalam pengawasan oleh pihak Satpol PP tingkat Kecamatan ada keterbatasan. Sebab dilakukan tidak setiap hari, sehingga tidak mengetahui perusahaan tersebut telah beroperasi atau produksi kembali setelah ditutup.
"Kalau pengawasan kelapangan tetap dilakukan. Soal adanya operasi (produksi) kembali saya tidak mengetahui, dan soal data pertambangan yang ada di wilayah ini, nanti melalui Pak Sawal saja," terangnya.
Sementara sampai berita ini dinaikan, saat dikonfirmasi, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak Dasep Novian, belum memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran perusahaan tambang tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak perusahaan PT Batu Fortuna Natura (BFN) menyatakan bahwa Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tambang pasir kuarsa di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, saat ini sedang dalam proses.
Hal ini disampaikan salah seorang pengurus manajemen PT BFN Hendrik, mengklarifikasi dugaan yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah, kaitan membuang limbah cucian pasir ke Sungai Muara Cihara secara langsung tanpa mengantongi izin.
"Perusahaan ini belum produksi. Hanya tinggal Izin IPAL. Menghargai pemerintah daerah, kami saat ini sedang mengurus izin IPAL," kata Hendrik,Minggu (24/1/2021) malam. (odil)