Buang Limbah ke Sungai, LBH Bapera Banten Kaji Aduan Warga Lebak Selatan
0 menit baca
BantenEkspose.com - Sejumlah warga Lebak selatan mengadukan beberapa permasalahan mengenai perusahaan tambang, yang tak memenuhi kelengkapan perijinan tambang, salah satunya tentang ijin pengolahan limbah.
Demikian dikemukakan, H Wahyudi, pengurus LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bapera Banten kepada BantenEkspose.com, Jum'at (29/01/2021)
Menurut Wahyudi, kemarin lusa (Rabu, 27/01/2021), pihaknya menerima surat aduan dari warga Lebak selatan, yang meminta pihaknya untuk menindaklanjuti persoalan perusahaan tambang, yang membuang limbah ke sungai. Dalam aduan warga tersebut, disebutkan bahwa ada sebuah perusahaan sedang mengurus ijin, namun produksinya sudah berjalan. Artinya, produksi jalan terus ijin sedang diurus.
"Warga meminta kami untuk segera menindaklanjuti. Berkasnya sudah kami terima. Kami sedang mengkaji dulu, apakah ada pelanggaran hukum lingkungan atau tidak," kata Wahyudi.
Dari aduan warga tersebut, lanjut Yudi, pihaknya mendapat informasi awal, bahwa di Lebak selatan ada sebuah perusahaan yang membuang limbah ke sungai, namun diduga perusahaan tersebut belum menyelesaikan perijinannya.
"Bila nanti, hasil kajian kami tuntas, akan terlihat semua persoalan itu. Apalagi biala ada pelanggaran hukum lingkungan. Kan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Insya Allah, bila ada dugaan pelanggaran kami akan tempuh langkah hukum," tandas Wahyudi (k1/red)